Sumber :
- dok.Antara
Ada Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Perkara Warisan di Karawang, Buya Yahya Bilang Awas Ada Iblis Bermain, Simak Penjelasannya
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:29 WIB
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖ ࣙالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَۗ
Ayat ini ditekankan bahwa seseorang yang hendak menjemput ajal hendaknya membuat wasiat terlebih dahulu. “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa” (QS Al-Baqarah 180).
Semoga kasus ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.
Waallahualam.