Buya Yahya , hukum parfum beralkohol.
Sumber :
  • youtube

Baju Kena Parfum Beralkohol Harus Langsung Dicuci dan Tidak Bisa Dipakai Shalat? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:05 WIB

tvOnenews.com - Jika baju terkena parfum beralkohol, apakah harus langsung dicuci dan tak boleh dipakai untuk shalat.

Parfum beralkohol memang sering ditemukan di pasaran.

Mungkin di suatu tempat tak sengaja terkena parfum beralkohol.

Atau selama ini memang pakai parfum yang mengandung alkohol.

Lantas bagaimana hukumnya.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum parfum beralkohol.

Di dalam menjelaskan hukum parfum beralkohol, Buya Yahya menerangkan terlebih dahulu tentang jenis alkohol yang digunakan.

"Alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi (parfum) itu ternyata itu bukan alkohol yang bisa diminum," ujar Buya Yahya.

Ternyata ada beda jenis alkohol yang digunakan dalam produk makanan minuman dengan yang ada di dalam parfum.

"Kalau ada orang minum alkohol itu langsung buta matanya," kata Buya Yahya.

Apabila memang terdapat perbedaan tersebut, menurut Buya Yahya ini hukumnya sama seperti minyak tanah.

"Jika benar seperti itu, maka kasusnya alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi ini bisa disamakan dengan hukum spirtus, minyak tanah," ujar Buya Yahya.

Minyak tanah haram untuk dikonsumsi akan tetapi tidak menjadi najis atau membatalkan shalat jika terkena baju.

"Diminum boleh enggak, haram diminum akan tetapi kalau bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis," kata Buya Yahya.

Namun jika memang alkohol pada parfum tersebut sama jenisnya dengan yang dikonsumsi maka menjadi najis hukumnya.

"Tapi kalau sudah alkoholnya alkohol yang berada di dalam makanan minuman maka itu adalah jenis alkohol yang bisa dikonsumsi, maka itu alkohol yang najis," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya berpesan agak sebaiknya pilihlah parfum non alkohol agar aman.

Namun jika diberi hadiah parfum beralkohol pun tak masalah untuk menerima dan menggunakannya.

Wallahua'lam.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral