Ilustrasi penduduk kalangan perempuan Tajikistan menggunakan hijab.
Sumber :
  • ANTARA/Flickr/Tribes of the World

Negara Mayoritas Penduduk Islam, Tajikistan Larang Warganya Pakai Hijab, ini Alasan dan Jumlah Denda Pelanggaran UU

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:04 WIB

Tak hanya kedai teh, penutupan paksa masjid-masjid di sana juga beralih fungsi menjadi pusat kebudayaan, klinik medis, taman kanak-kanak hingga tempat pangkas rambut.

Denda Melanggar Larangan dari Undang-Undang Baru Tajikistan

Pemerintah secara tegas memberlakukan denda bagi warganya yang mencoba melanggar larangan undang-undang tersebut.

Bagi masyarakat Tajikistan yang melanggar undang-undang ini akan dikenai denda dari 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12,1 juta.

Pejabat pemerintah yang melanggar undang-undang dikenakan denda sebesar 54.000 somoni Tajikistan atau sekitar Rp82,9 juta.

Sedangkan tokoh agama Tajikistan mendapat denda 57.600 somoni atau sekitar Rp88,4 juta.

(hap)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral