- ANTARA/Flickr/Tribes of the World
Negara Mayoritas Penduduk Islam, Tajikistan Larang Warganya Pakai Hijab, ini Alasan dan Jumlah Denda Pelanggaran UU
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang larangan warganya menggunakan hijab.
Tajikistan merupakan salah satu negara Asia mayoritas penduduknya Muslim kebanyakan memegang keyakinan Agama Islam.
Namun, Majelis tinggi parlemen negeri Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan menggunakan hijab dan pakaian tradisional Islam lain (pakaian asing).
Pengesahan undang-undang larangan pakai hijab untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang tertuang dalam Aturan Tradisi dan Perayaan.
Dikutip tvOnenews.com dari First Post, alasan Tajikistan memberlakukan undang-undang ini pemerintah menjalankan langkahnya secara teguas berdalih "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".
Ilustrasi dua perempuan Tajikistan mengenakan hijab sedang membaca buku. (ANTARA/Pxhere)
"(UU baru melarang) mengimpor, menjual, mempromosikan, dan menggunakan pakaian yang dianggap asing bagi kebudayaan nasional," demikian bagian isi singkat undang-undang baru tersebut terkait larangan pakai hijab.
Maka dari itu larangan ini mengacu kepada warga yang mencoba impor, menjual, mengiklankan, serta memakai hijab.
Hal itu beralasan agar negara bermayoritas 96 persen penduduk beragama Islam tersebut harus dibiasakan menggunakan pakaian nasional Tajikistan atau baju adat dari negara tersebut.
Presiden Tajikistan Emomali Rahmon menjelaskan larangan ini sebagai upaya pengurangan terhadap berbagai pengaruh agama dalam lingkup masyarakatnya.
Tak hanya itu, Rahmon mengatakan pemberlakuan undang-undang ini juga jadi bentuk perlindungan terhadap "budaya Tajik".
Hal ini mengingat baju adat Tajikistan mempunyai khas tersendiri karena memiliki daya tarik yang dipenuhi berbagai warna.
Baju adat Tajikistan pun berasal dari inovasi gaya mengenakan pakaian yang sering dilakukan oleh bangsa Persia.
7 Larangan Tindakan dari Pengesahan Undang-Undang di Tajikistan
1. Paksa Cukur Jenggot
Pemerintah Tajikistan mengambil langkah memaksakan warganya dari kalangan pria cukur jenggot untuk menghindari dan munculnya paham mengarah kepada radikal Islam.
Langkah ini bermula kurang lebih puluhan ribu kalangan pria di Tajikistan mencukur jenggotnya pada 2016 lalu.
2. Larangan Penggunaan Hijab dan Pakaian Muslim
Larangan ini menjadi salah satu alasan Pemerintah Tajikistan untuk mengenakan pakaian tradisional Tajikistan sebagai perlindungan nilai budaya Tajikistan.
Penggunaan atribut Muslim juga menjadi langkah upaya pemerintah khususnya keinginan Presiden Emomali Rahmon untuk mencegah tahayul dan tindakan ekstremisme.
Larangan menggunakan atribut bernuansa Islam berlaku di berbagai tempat, seperti tempat kerja maupun sekolah.
3. Tradisi Merayakan Idul Fitri
Salah satu isi poinnya melarang 96 persen umat Muslim di Tajikistan melakukan tradisi Hari Raya Idul Fitri sejak undang-undang ini diberlakukan awal bulan.
Larangan ini memiliki sebutan "iydgardak" yang di mana anak-anak tidak boleh merayakan Idul Fitri khususnya kunjungan ke rumah saudara mereka.
4. Penutupan Masjid Besar-besaran
Penutupan masjid besar-besaran di Tajikistan yang fungsinya diubah menjadi sekuler sejak awal 2018.
Hal itu berdasarkan laporan dari Komite Negara Urusan Agama dan Peraturan Tradisi, Upacara dan Ritual Tajikistan terkait penutupan sekitar kurang lebih dua ribuan masjid ditutup secara paksa.
Pemerintahan Rammon memberlakukan penutupan ribuan masjid dalam kurun waktu setahun.
5. Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Masjid
Undang-undang ini memberlakukan di mana anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak mendapat izin masuk tempat ibadah khususnya berlaku untuk masuk masjid.
6. Orang Tua Dapat Sanksi jika Anak Sekolah Agama ke Luar Negeri
Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua memberlakukan larangan para orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka untuk mengenyam pendidikan agama di luar negeri.
Jika pemerintah mendapat laporan anak-anak Tajikistan sekolah agama di luar negeri maka orang tua mereka akan dijatuhkan sanksi yang sudah berlaku sejak 2011.
7. Masjid Berubah Menjadi Kedai
Terkini sebanyak dua ribu masjid ilegal berhasil ditutup dan berubah menjadi kedai teh.
Hal ini menunjukkan pengendalian pembangunan masjid dikelola oleh Pemerintah Tajikistan.
Tak hanya kedai teh, penutupan paksa masjid-masjid di sana juga beralih fungsi menjadi pusat kebudayaan, klinik medis, taman kanak-kanak hingga tempat pangkas rambut.
Denda Melanggar Larangan dari Undang-Undang Baru Tajikistan
Pemerintah secara tegas memberlakukan denda bagi warganya yang mencoba melanggar larangan undang-undang tersebut.
Bagi masyarakat Tajikistan yang melanggar undang-undang ini akan dikenai denda dari 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12,1 juta.
Pejabat pemerintah yang melanggar undang-undang dikenakan denda sebesar 54.000 somoni Tajikistan atau sekitar Rp82,9 juta.
Sedangkan tokoh agama Tajikistan mendapat denda 57.600 somoni atau sekitar Rp88,4 juta.
(hap)