Buya Yahya, bolehkah makan tapi bayar belakangan?.
Sumber :
  • youtube

Pernah Makan di Warung tapi Bayarnya saat Sudah Selesai Makan? Ternyata Kata Buya Yahya Itu...

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:56 WIB

tvOnenews.com - Apa hukumnya jika makan di sebuah warung tetapi pembayarannya dilakukan setelah makannya selesai?

Di dalam Islam, diatur secara ketat segala hal di dalam kehidupan, termasuk hal kecil seperti transaksi makan di warung.

Aturan ini harus dipandang sebagai sebuah panduan dari Allah agar kehidupan di dunia bisa tertib dan terhindar dari kecurangan.

Lantas bagaimana dengan transaksi di warung ketika proses pembayaran dilakukan setelah makan selesai?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum makan dulu bayar kemudian. 

Menurut Buya Yahya, memang di dalam madzhab Syafi'i diatur secara ketat persoalan jual beli.

"Ada di dalam fiqih dibahas, dalam madzhab Syafi'i jual beli agak ketat sekali," tegas Buya Yahya.

Sehingga jangan sembarangan dalam proses transaksi jual beli karena sudah ada aturannya.

Jangan sampai melanggar aturan tersebut karena bisa membuat transaksinya tidak sah dan mendapatkan dosa.

Lalu bagaimana dengan transaksi makan di warung yang bayarnya belakangan?
 
Buya Yahya menerangkan bahwa masalah ini bisa dilihat dari dua sisi penjelasan yaitu jumhur ulama dan madzhab Syafi'i.

Menurut Buya Yahya, transaksi semacam itu hanya boleh dilakukan apabila pembeli sudah mengetahui harganya.

"Apakah kita ambil madzhab jumhur atau pendapat dalam madzhab Syafi'i, jual beli seperti itu sah dengan catatan kita sudah tahu harganya," terang Buya Yahya.

Jika harga tak disebutkan di awal, setidaknya pembeli sudah mengetahui kisarannya.

"Atau paling tidak kita sudah mengerti perkiraan harganya, naik turunnya tidak terlalu jauh supaya tidak dipentung itu," kata Buya Yahya.

"Makanya kalau anda makan di warung yang anda baru, enggak ngerti, enggak tanya harganya, anda dipentung, salahnya sendiri anda masuk ke sana," lanjutnya.

Transaksi-transaksi semacam ini menurut Buya Yahya sebenarnya adalah hal-hal yang kecil sehingga dianggap sah.

"Tapi kalau sudah tetangga kita, tempenya 2.500, kerupuknya 1.000, ini sudah jelas, itu sah, makan dulu tapi dibayar nanti, itu sah," ujar Buya Yahya.

"Intinya itu boleh tapi dengan catatan kita harus tahu harganya atau perkiraan harganya, apalagi kalau di warung-warung sudah ada tulisannya, itu sudah enak, ya sudah makan, pesan, enggak bayar dulu, enggak ada transaksi, enggak ada akad, itu boleh ya," lanjutnya.

Lain hal jika memang harga tidak diketahui dan ada unsur penipuan di dalamnya.

Atau jika transaksi tersebut menyangkut barang yang mahal, seperti kendaraan ataupun emas.

"Tapi kalau barangnya mahal, ambil mobil 6 unit," tegas Buya Yahya.

"Kalau hal-hal yang mahal, mobil, emas, ya jangan," lanjutnya.

Wallahua'lam.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral