Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum perempuan nikah tanpa izin orang tua.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Viral Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes Lumajang Tanpa Izin Orang Tua, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:40 WIB

Jika menikah siri, wanita tidak bisa menuntut harta warisan, sebab tidak ada surat secara resmi.

"Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir'aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.

Misal, seorang istri ditinggalkan oleh suaminya selama tiga bulan dan tidak memberi nafkah lahir batin, maka boleh melaporkan ke Pengadilan Agama. 

"Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya," kata Ustaz Abdul Somad. 

"Tapi kalau kalian nikah siri tidak punya wali, maka itu tidak akan terjadi," sambungnya.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menghimbau kepada para wali untuk jangan membiarkan anak gadinya menikah siri.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
05:05
01:17
03:21
02:48
03:39
Viral