Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum perempuan nikah tanpa izin orang tua.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Viral Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes Lumajang Tanpa Izin Orang Tua, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:40 WIB

tvOnenews.com - Baru-baru ini, viral kabar seorang santriwati di Lumajang yang dinikahi pengasuh pondok pesantren tanpa seizin orang tuanya.

Seorang pengasuh ponpes di Lumajang dilaporkan ke polisi oleh ayah santriwati karena menikahi putrinya tanpa izin.

Awalnya sang ayah terkejut karena anaknya dikabarkan hamil dan menjadi perbincangan warga.

Setelah ditelusuri, ternyata sang putri yang masih di bawah umur sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpes.

Sang ayah menangis mengetahui fakta bahwa putri kecilnya sudah dinikahi orang tanpa seizinnya.

Lantas, bagaimana hukumnya perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tua yang masih hidup?

Pada salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum anak perempuan menikah diketahui oleh orang tua.

"Apa hukumnya apabila anak perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tuanya?" ucap Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah, dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.


Ustaz Abdul Somad ungkap hukum perempuan menikah tanpa diketahui orang tua. Sumber: istimewa
 

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, tidak sah menikah (perempuan) kecuali dengan izin dari wali dan dua orang saksi.

"Tidak sah nikah, kecuali dengan izin wali dan saksi dua orang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan beberapa kerugian jika menikah secara siri.

Jika menikah siri, wanita tidak bisa menuntut harta warisan, sebab tidak ada surat secara resmi.

"Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir'aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.

Misal, seorang istri ditinggalkan oleh suaminya selama tiga bulan dan tidak memberi nafkah lahir batin, maka boleh melaporkan ke Pengadilan Agama. 

"Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya," kata Ustaz Abdul Somad. 

"Tapi kalau kalian nikah siri tidak punya wali, maka itu tidak akan terjadi," sambungnya.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menghimbau kepada para wali untuk jangan membiarkan anak gadinya menikah siri.

"Oleh sebab itu para wali, jangan biarkan anak gadismu menikah (siri)," kata Ustaz Abdul Somad.

"Dan wahai anak perempuan jangan menikah tanpa wali," sambungnya.

(gwn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral