Buya Yahya, hukum air minum kemasan untuk wudhu.
Sumber :
  • youtube

Wudhu Pakai Air Minum Kemasan Memangnya Boleh? Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Itu Hukumnya...

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:29 WIB

tvOnenews.com - Apa hukumnya menggunakan air minum kemasan untuk wudhu?

Mungkin sedang berada di suatu tempat dan kesulitan menemukan air untuk wudhu tetapi sedang ingin shalat.

Kebetulan membawa air minum kemasan dan cukup untuk wudhu.

Apakah boleh air minum tersebut dipakai untuk wudhu atau haram hukumnya?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang air minum untuk wudhu.

Menurut Buya Yahya, di Arab memang terdapat banyak tempat yang menyediakan air untuk minum masyarakat.

"Di negeri Indonesia mungkin ada di sebagian tempat, kalau di Arab sana banyak," ujar Buya Yahya.

"Ada air yang disiapkan untuk diminum, jadi ada wadah begitu, itu ada kran-krannya itu air dingin, tulis untuk minum," lanjutnya.

Buya Yahya menyebutkan bahwa air tersebut telah diwakafkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan minum masyarakat sehingga haram jika ada orang menggunakannya untuk wudhu.

"Kalau air itu diwakafkan untuk minum, haram kita menggunakan untuk wudhu," tegas Buya Yahya.

"Kalau air itu oleh yang membeli, yang punya, diwakafkan untuk minum, tidak boleh kita gunakan untuk wudhu," lanjutnya.

Lalu menurut Buya Yahya, air minum kemasan bukan termasuk yang diharamkan untuk wudhu.

"Adapun air kemasan itu bukan," kata Buya Yahya.

"Airmu terserah, seperti air sumur, cuma air sumur gratis, kalau air itu beli, itu air biasa cuma namanya air kemasan, biar orang bisa bedakan dinamakan air minum, tidak kita pakai minum juga boleh," lanjutnya.

Akan tetapi ada kasus yang bisa membuat air minum dalam kemasan menjadi haram digunakan untuk wudhu.

Misalnya, seseorang membeli beberapa karton air minum untuk sebuah tempat dan diniatkan agar digunakan untuk minum saja.

Maka air minum tersebut tidak boleh untuk wudhu.

"Aku beli berapa karton air minum ini, cuma karena di pondok ini kekurangan air maka saya wakafkan air ini untuk minum saja," jelas Buya Yahya.

"Yang memberi, yang menghadiahkan tadi kalau ngomong ini hanya untuk minum, anda wudhu enggak boleh karena diwakafkan untuk minum," lanjutnya.

Lain hal jika orang tersebut memberikan tanpa menyebutkan secara khusus bahwa air ini hanya boleh untuk minum.

"Tapi kalau ada orang berikan mutlak, aku berikan air minum kepadamu, jadi ini air dipermilikkan untukmu, tidak menyuruh dia menjadikan air minum saja," terang Buya Yahya.

"Maka air itu boleh dipakai wudhu dan boleh dipakai untuk minum," sambungnya.

Wallahua'lam.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
02:06
Viral