Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Jangan sampai Salah, Begini Cara Bayar Utang Meski Orang yang Meminjamkan Tidak Ada, Buya Yahya Jelaskan Sebaiknya…

Minggu, 30 Juni 2024 - 23:15 WIB

tvOnenews.com - Berutang dalam agama Islam tergolong sesuatu yang diperbolehkan karena dianggap sebagai akad ta'awun (tolong menolong). 

Meski begitu, hukum seseorang membayar utang adalah wajib dan tidak boleh menundanya.

Setiap utang wajib dibayar meski nominalnya kecil karena bisa memberatkan di akhirat kelak jika tidak dibayar.

Allah SWT telah menerangkan secara gamblang mengenai bab berhutang. Adapun dalil mengenai perkara tersebut dijelaskan di ayat Al Baqarah 282,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya."

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral