Kabid Humas Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • ANTARA

Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Tunggu Pelimpahan Berkas dari Berbagai Daerah

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:42 WIB

 

Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

 

Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

 

Gilbert dilaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral