Ilustrasi pinjol ilegal menawarkan dana untuk main judi online.
Sumber :
  • Freepik

Waketum MUI Singgung Pemberantasan Judi Online Bantu Kurangi Pinjol Ilegal, Pihak ini Diminta Harus Sigap

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menilai praktik situs judi online mudah ditutup dapat mempengaruhi pengurangan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Waketum MUI itu mengatakan apabila situs judi online berhasil ditutup pemerintah juga berpengaruh sebagai langkah kesigapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas pinjol ilegal.

"Betapapun pinjaman online ini akan berjalan, OJK akan tetap mengontrol hal ini. Sehingga bunganya tidak terlalu tinggi seperti sekarang ini," ungkap Kiai Marsudi setelah hadir di Rapat Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat dikutip tvOnenews.com, Rabu (3/7/2024).

Kemudian, ia mengatakan apabila langkah pemerintah memberantas situs judi online dengan cepat maka permasalahan ini langsung selesai.

"Intinya cuma satu, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, berhentilah itu judi online," ucapnya.


Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud beri keterangan penutupan situs judi online pengaruhi pengurangan jasa pinjol ilegal. (MUI)

Kiai Marsudi menyampaikan para ahli baik di bidang IT hingga hukum sudah berbicara kepadanya soal praktik judi online masih marak di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa, penutupan situs judi online tersebar di media sosial atau berbasis internet sangat mudah ditangani oleh pemerintah.

"Ketika saya membayangkan dan mengambil kesimpulan, ini bisa dilaksanakan dengan cara satu, yakni menutup hal-hal atau potensi-potensi yang bisa menjalankan judi online," katanya.

Lanjut, Waketum MUI itu mengambil dari kutipan ahli IT bahwa, pemerintah sebagai pihak pertama kali yang memberantas dan menutup situs judi online.

Pihak pemerintah yang menutup judi online dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bisa dimulai dari PPATK yang bisa melihat siapa saja yang dilaporkan kepada yang membuat kebijakan. Di sini ada hukum, maka lembaga hukum," jelasnya.

"Ketika sudah dilaporkan ke lembaga hukum, nanti bank-bank yang sebagai fasilitas judi online, bisa dilihat putaran di situ," sambungnya.

Tak hanya itu, ia menegaskan dalam ajaran Agama Islam sangat melarang untuk melakukan praktik judi baik online maupun offline.

Ia juga menuturkan bahwa Indonesia melarang keras adanya judi offline dan online.

Ia mewakili MUI sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberlakukan larangan tindakan judi online yang membawa dampak negatif terhadap pelakunya.

"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100 persen atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," tandasnya. (hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral