Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum melanjutkan shalat Dzuhur baru dikerjakan 2 rakaat gegara lupa dan lelah kerja.
Sumber :
  • Kolase

Shalat Dzuhur Baru Dua Rakaat Malah Sudah Salam Akibat Lupa dan Lelah Bekerja, Terus atau Tidak? Kata Buya Yahya...

Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:27 WIB

tvOnenews.com - Shalat Dzuhur salah satu menjadi bagian ibadah fardhu' yang wajib dikerjakan dan tidak bisa ditinggalkan umat Muslim.

Shalat Dzuhur juga tidak kalah dengan ibadah lima waktu lainnya karena mempunyai keutamaan bahwa pintu langit dibuka oleh Allah SWT.

Allah SWT membuka pintu lagi sebagai keutamaan shalat Dzuhur dijelaskan melalui hadits shahih at-Targhib Nomor 584, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka hingga tergelincir matahari dan tidaklah tertutup hingga shalat Dzuhur maka aku ingin saat itu yang naik bagiku adalah suatu kebaikan." (HR. at-Targhib)

Terkadang seorang Muslim mendadak ucap salam saat baru mengerjakan dua rakaat shalat Dzuhur akibat lelah bekerja dari pagi hari.


Ilustrasi tahiyat akhir saat baru mengerjakan 2 rakaat shalat Dzuhur. (Tim tvOne)

Biasanya mereka sudah mengucap salam saat mengerjakan shalat Dzuhur sebanyak dua rakaat dari total keseluruhan empat rakaat.

Pertanyaannya, apakah masih boleh melanjutkan jumlah dua rakaat shalat Dzuhur yang belum diselesaikan seorang Muslim? Buya Yahya menerangkan tentang ini.

Bagi Anda ingin mengetahui keterangan dari Buya Yahya perihal pengerjaan shalat Dzuhur baru dua rakaat, sebaiknya simak di sini agar tidak salah tafsir.

tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya seperti biasanya mengisi ceramah dengan tema shalat Dzuhur.

Buya Yahya menjelaskan sebenarnya shalat Dzuhur sebagai waktu terbaik untuk orang-orang yang sedang istirahat bekerja.

Biasanya waktu istirahat kerja berpacu pada azan shalat Dzuhur membuat mereka mempunyai waktu kosong untuk ibadah.

Meski ada waktu kosong, Buya Yahya menilai hal tersebut sebagai tantangan untuk mereka agar menyempatkan shalat Dzuhur.

Menurutnya, banyak yang masih melupakan ibadah wajibnya di tengah-tengah hari lantaran dijadikan untuk waktu istirahat saat bekerja.

Sontak, Buya Yahya menerangkan ilmu ini didapatkan dari salah satu pertanyaan jemaahnya soal kelupaan jumlah rakaat saat shalat Dzuhur akibat kelelahan.

Jemaah tersebut bertanya perihal tidak mengerjakan shalat Dzuhur sebanyak empat rakaat dan hanya baru dua rakaat.

Buya Yahya pun membagikan pendapatnya terkait hukum bagi yang tidak mengerjakan empat rakaat shalat Dzuhur.

Menurut pengasuh Ponpes Al-Bahjah Cirebon itu, hukum ibadah Dzuhurnya tetap diterima oleh Alah SWT meski tidak sampai mengerjakan empat rakaat.

Meski begitu, ia menyimpulkan hukumnya tetap sah apabila seseorang benar-benar kelupaan, misalnya disebabkan karena pikiran kosong dan lelah.

"Ini karena salamnya ibu tak sadar maka tidak batal," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan bahwa ibadah Dzuhurnya menjadi batal dan seseorang tidak bisa diteruskan apabila mengucap salam saat baru mengerjakan dua rakaat secara sengaja atau di kondisi sadar.

"Kalau ibu lanjutkan salamnya ketika sadar, maka batal," tegasnya.

Pendakwah itu memberikan saran bagi yang tidak sadar mengerjakan dua rakaat maka ibadah Dzuhurnya harus diteruskan.

"Kalau pas salam (satu atua dua kali) ibu baru sadar, maka langsung berdiri. Kemudian, tambah dua rakaat lagi," pesannya.

Ia mewajarkan kelupaan jumlah rakaat saat shalat sering terjadi karena hal tersebut sifatnya manusiawi dan tidak ada manusia yang sempurna.

Maka dari itu, ia menjelaskan sujud sahwi dihadirkan untuk umat Muslim yang suka kelupaan jumlah rakaat agar ibadahnya tetap dilanjutkan.

Sujud sahwi mempunyai arti sebagai sujud tambahan yang dikerjakan seseorang sebanyak dua rakaat.

Biasanya seorang Muslim menggunakan sujud sahwi untuk dijadikan pengganti kesalahan saat melupakan jumlah rakaat ibadahnya.

Namun begitu, ia mengatakan hukum sujud sahwi adalah sunnah maka tidak ada kewajiban seseorang mengerjakannya.

Meski orang tersebut sudah melupakan jumlah rakaatnya atau tidak sadar mengucap salam sebelum selesai.

Ia menegaskan bahwa, jumlah rakaat shalat yang ditinggalkan boleh diteruskan dan tidak pun bukan menjadi masalah karena hukumnya tetap sah.

"Kalau ada yang bertanya soal sujud sahwi, itu hukumnya sunnah tidak wajib. Nanti kalau dikira wajib bingung lagi," jelasnya.

Dari pernyataannya, ia tidak melarang bagi yang benar-benar ingin menyempurnakan shalatnya melalui cara sujud sahwi.

"Shalat Dzuhur saya sah atau tidak, maka saya bilang sujud sahwi itu kalau mau," terangnya.

"Kalau enggak sujud sahwi juga tidak apa-apa kok tetap sah shalatnya," lanjutnya.

Ia menjelaskan tentang ini kebetulan sudah termaktub dari sebuah kisah dimana Rasulullah SAW pernah kelupaan jumlah rakaat shalat Dzuhurnya.

Kala itu Rasulullah SAW menunaikan shalat Dzuhur sebanyak lima rakaat yang seharusnya berjumlah empat rakaat.

Kisah ini berada di sebuah hadits diriwayatkan Al-Bukhari terkait beliau tidak sadar telah mengerjakan lima rakaat saat shalat Dzuhur, begini bunyinya:

Sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah jumlah rakaat ini memang ditambah?" Nabi saw menjawab, "Mengapa demikian?" Sahabat yang tadinya menjadi makmum mengatakan, 'Anda telah melaksanakan salat zuhur lima rakaat.' Maka beliau pun sujud sebanyak dua kali setelah selesai mengucap salam tersebut." (HR. Bukhari)

Hadits lain menjelaskan bahwa beliau menyatakan sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan, Rasulullah SAW bersabda:

"Saya adalah manusia biasa. Saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa. Oleh karena itu, jika saya lupa, ingatkanlah." (HR. Muslim)

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral