- Kolase tvOnenews.com
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sebaiknya Disedekahkan Saja? Tak Disangka, Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu...
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa uang yang ditemukan harus dikembalikan pada pemiliknya.
“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube miliknya.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," sambungnya.
Jika memungkinkan, seorang Muslim disarankan untuk melaporkan temuan uang kepada pihak berwenang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi tentang kehilangan uang tersebut tersebar luas sehingga pemiliknya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengklaimnya.
Islam sangat menekankan untuk tidak menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari harta yang bukan miliknya.
Mengambil uang yang ditemukan di jalan tanpa upaya untuk mencari pemiliknya dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan kejujuran dalam ajaran Islam.