Politisi PPP Supadi (kiri) Saat Diresmikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.
Sumber :
  • Website Resmi Kabupaten Rembang

Ajukan Cuti Haji Lalu Tak Ada Kabar, Ternyata Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Konjen RI: Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Selasa, 9 Juli 2024 - 02:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah mengajukan cuti haji, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Supadi dikabarkan ditahan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi.

“Ybs (DPRD Rembang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary dalam pesan singkatnya kepada tvOnenews.com yang menjadi anggota Media Center Haji pada Senin (8/7/2024) malam.

Yusron kemudian mengatakan bahwa Ketua DPRD Rembang itu menjalani penyelidikan karena dugaan melanggar keimigrasian.

“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Namun Yusron memastikan bahwa saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi.

“KJRI bersama pengacara ybs telah berikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.

Sebagai informasi, keberadaan Ketua DPRD Rembang, Supadi ramai dibicarakan.

Setelah cuti haji, namun keberadaan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tiba-tiba tidak diketahui.

Supadi dikabarkan telah mengajukan cuti haji mulai 3-25 Juni 2024.

Namun setelah masa cuti habis, Supadi tidak bisa dihubungi koleganya yaitu Pimpinan DPRD Rembang.


Suasana di Masjidil Haram saat Musim Haji 2024 (Sumber: Media Center Haji)

Dikutip dari Suaramerdeka-muria.com, Kepala Kemenag Rembang M Muhson menyatakan, Supadi bukan bagian dari jemaah haji Kabupaten Rembang yang diberangkatkan berhaji di tanah suci tahun ini.

Bahkan Muhson mengatakan jika Supadi juga bukan bagian dari jemaah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.

Muhson kemudian mengungkapkan, dari 1.077 jemaah haji dan 9 Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Rembang, tidak ada tercantum nama Supadi di dalamnya.

“Tidak masuk daftar haji Kabupaten Rembang. Setahu saya tidak termasuk jemaah haji Kementerian Agama. Yang jelas dari 1.077 jemaah haji dan 9 PHD Kabupaten Rembang dan 1 PHD Provinsi Jateng yang terdata sebagai jemaah Rembang, tidak terdapat nama beliau,” jelas Muhson, Jum (5/7/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan haji 2024 ini, Pemerintah Arab Saudi memperketat pemeriksaan.

Hanya jemaah dengan visa haji yang boleh melaksanakan ibadah haji.

Bahkan demi menangkal jemaah haji yang tidak resmi, ketika mendekati puncak haji 1445 H/2024 M, Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan pemeriksaan dan razia di pemondokan.

Polisi Arab Saudi atau yang biasa disebut Askar kerap melakukan pengecekan visa haji sebagai tasreh (izin) resmi memasuki wilayah Makkah.

Otoritas keamanan Arab Saudi juga setempat diterjunkan untuk melakukan razia dan patroli, baik untuk mengawasi kelancaran lalu lintas, keamanan, maupun penegakan hukum di pintu-pintu masuk ke Kota Makkah, tempat-tempat suci, serta jalur-jalur menuju wilayah Tanah Haram tersebut.

Hal tersebut dilakukan Arab Saudi guna memastikan keamanan jemaah haji serta mencegah masuknya jemaah ilegal ke Kota Makkah.

Jemaah haji yang tidak memiliki izin haji yang sah atau visa haji resmi akan didenda 10.000 Riyal atau sekitar Rp43 juta.

Tak hanya itu, jemaah haji tanpa visa haji resmi juga akan dideportasi serta dilarang masuk ke Tanah Suci selama periode yang ditentukan secara hukum.

Sementara bagi agen atau tarvel yang ‘nekat’ mengangkut jemaah haji ilegal akan dikenai hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal untuk setiap jemaah.

Hingga awal Juni 2024, otoritas keamanan Arab Saudi dikabarkan telah menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin haji yang sah.

Otoritas setempat juga dikabarkan telah menangkap 6.105 pelanggar aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan, sementara mereka yang ditolak masuk Kota Suci termasuk 153.998 orang asing yang kedapatan hanya mengantongi visa ziarah.

Larangan Haji Tanpa Visa Resmi Sesuai dengan Fatwa Ulama Senior Arab Saudi


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah Usai Konferensi Pers di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024)/ tim tvOnenews/Julio

Kebijakan larang haji tanpa visa atau izin resmi ini sesuai dengan fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

Maka, menaati peraturan larangan itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah saw., termasuk demi mengagungkan kesucian Tanah Haram.

Tanah Haram ini merujuk pada dua kota suci umat Islam di dunia yakni Makkah dan Madinah.

Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam konferensi pers bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ketika Menhaj Arab Saudi itu datang, ia menegaskan akan ada sanksi serius bagi yang haji tanpa prosedural.

"Ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural," tegasnya.

"Itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," lanjut Menhaj Tawfiq.

Menhaj Tawfiq menjelaskan, pelarangan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji. 

Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut atau Gus Men turut mengingatkan pentingnya mengikuti aturan dalam pelaksanaan haji.

“Siapapun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Gus Men.

Gus Men juga menambahkan, sanksi akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi. 

Gus Men mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan dari pemerintah Indonesia. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral