Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men saat Pelaksanaan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Sumber :
  • Henri Lukmanul Hakim/ Media Center Haji 2024

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti Saja

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya.

"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut kepada awak media saat di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Men itu juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. 

"Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," ujarnya secara tegas.

Gus Men lalu menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. 

Ia mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah operasional haji tuntas.

"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," jelas Menag.

"Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," ujarnya menambahkan.

Menurut Gus Men, sejauh ini penyelenggaraan ibadah haji telah berlangsung dengan lancar.

Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya maklum namanya juga manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang harus dilakukan perbaikan perbaikan," kata Menag.

Daftar Pansus Haji DPR

DPR RI memutuskan membentuk Pansus Haji Angket Pengawasan Haji. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
Viral