- Henri Lukmanul Hakim/ Media Center Haji 2024
DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti Saja
27. Ledia Hanifa Amaliah
PAN
28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay
29. Ashabul Kahfi
PPP
30. Achmad Baidowi
Adalah Selly Andriany Gantina yang menjadi pengusul hak angket Pansus Haji
Ada sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini yang ia sampaikan.
Selly mengatakan, pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kemenag tak sesuai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," tandas Selly. (mch/put)