Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men saat Pelaksanaan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Sumber :
  • Henri Lukmanul Hakim/ Media Center Haji 2024

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti Saja

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:21 WIB

27. Ledia Hanifa Amaliah

 

PAN

28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay

29. Ashabul Kahfi

 

PPP

30. Achmad Baidowi

 

Adalah Selly Andriany Gantina yang menjadi pengusul hak angket Pansus Haji

Ada sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini yang ia sampaikan. 

Selly mengatakan, pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kemenag tak sesuai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," tandas Selly. (mch/put)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
00:51
Viral