Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men saat Pelaksanaan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Sumber :
  • Henri Lukmanul Hakim/ Media Center Haji 2024

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti Saja

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya.

"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut kepada awak media saat di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Men itu juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. 

"Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," ujarnya secara tegas.

Gus Men lalu menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. 

Ia mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah operasional haji tuntas.

"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," jelas Menag.

"Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," ujarnya menambahkan.

Menurut Gus Men, sejauh ini penyelenggaraan ibadah haji telah berlangsung dengan lancar.

Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya maklum namanya juga manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang harus dilakukan perbaikan perbaikan," kata Menag.

Daftar Pansus Haji DPR

DPR RI memutuskan membentuk Pansus Haji Angket Pengawasan Haji. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Pimpinan paripurna, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan ada 30 anggota DPR RI yang masuk dalam daftar Pansus Haji.

"Berdasarkan komposisi, sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut: 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP," ujar Cak Imin dalam rapat paripurna itu.

Berikut daftar nama anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR:

PDIP

1. Diah Pitaloka

2. My Esti Wijayati

3. Selly Andriany Gantina

4. Mukhlis Basri

5. Arteria Dahlan

6. Mufti Aimah Nurul Anam

7. Andreas Eddy Susetyo

 

Partai Golkar

8. Ace Hasan Syadzily

9. John Kenedy Azis

10. Hendang Maria Astuti

11. Nusron Wahid

 

Partai Gerindra

12. Abdul Wachid

13. Sodik Mujahid

14. Mohamad Hekal

15. Puti Sari

 

NasDem

16. Syarif Abdullah

17. Sri Wulan

18. Delmeria

 

PKB

19. Marwan Dasopang

20. Maman Imanul Haq

21. Luluk Nur Hamidah

 

Partai Demokrat

22. Marwan Cik Asan

23. Wastam

24. Aliyah Mustika Ilham

 

PKS

25. H. Iskan Qolba Lubis

26. Wisnu Wijaya

27. Ledia Hanifa Amaliah

 

PAN

28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay

29. Ashabul Kahfi

 

PPP

30. Achmad Baidowi

 

Adalah Selly Andriany Gantina yang menjadi pengusul hak angket Pansus Haji

Ada sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini yang ia sampaikan. 

Selly mengatakan, pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kemenag tak sesuai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," tandas Selly. (mch/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral