- tvOnenews.com/Putri Rani
Tanggapi Keputusan PBNU Kelola Tambang Timbulkan Kontroversi, Gus Ulil Sebut Setiap Keputusan Ada Perbedaan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menyebut pihaknya telah mempersiapkan adanya beragam pendapat dari keputusan pengajuan terima tawaran izin usaha pertambangan (IUP).
"Tentu saja dalam setiap keputusan besar yang diambil PBNU pasti ada perbedaan pandangan, termasuk di dalam soal keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah untuk mengelola konsensi tambang," ungkap Ulil kepada tvOnenews.com saat ditemui usai acara Grand Syekh Al-Azhar Sheikh Prof. Dr. Ahmed El-Tayeb di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).
Gus Ulil sapaan akrabnya menjelaskan PBNU sangat menerima kritikan yang dilontarkan umat terkait keputusan ingin mengelola konsensi tambang dari pemerintah.
Ia mengatakan PBNU sangat membutuhkan berbagai pendapat baik dilakukan oleh umat Nahdliyin dan publik soal keputusan tersebut.
"Nah perbedaan ini bagi saya sehat, dalam NU itu perbedaan-perbedaan ini semacam sesuatu biasa," tuturnya.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla ungkap kepada wartawan soal keputusan ajukan pengelolaan tambang di acara Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmed El-Tayeb di Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024). (tvOnenews.com/Putri Rani)
Meski demikian, ia menegaskan PBNU tetap memutuskan akan mengelola tambang dari pemerintah.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa berubah lantaran PBNU mempunyai tujuan khusus demi mencapai tujuannya.
"Tetapi ketika keputusan sudah diambil oleh PBNU, maka seluruh warga NU harus menaatinya," katanya.
"Jadi kalau ada perbedaan pandangan kita persilahkan tetapi keputusan terakhir ada pada PBNU," sambungnya.
Ketua PBNU itu menjelaskan alasan pihaknya serius dalam rencana terima IUP karena dilandasi dengan kebiasaan dan tradisi dilakukan umat Islam.
Ini berhubungan konsep pemahaman diambil dari perspektif Islam menjadi salah satu alasan PBNU terima penawaran tersebut.
"Nah kita dalam hal ini mengikuti suatu kaidah dalam suatu tradisi hukum Islam namanya hukum fiqih," imbuhnya.
Ia menuturkan keputusan pihaknya terkait hal ini sebagai salah satu cara dalam menghilangkan perbedaan pendapat.
"Dalam hukum fiqih ada satu kaidah bunyinya adalah hukmu hakim yarfaul khilaf, jadi pemegang otoritas politik atau otoritas apa pun sudah memutuskan sesuatu maka itu menghentikan perbedaan," jelasnya.
Maka, ia menegaskan PBNU telah mengambil keputusan demi tujuan kemaslahatan umat dan masyarakat sebagaimana tujuan pemerintah agar ormas kemasyarakatan dan keagamaan turut andil mengelola tambang di Indonesia.
"Jadi perbedaan yaudah kita enggak bisa membiarkan perbedaan itu berlarut-larut pada akhirnya harus diambil keputusan," paparnya.
"Kalau sudah diambil keputusan jadi semua warga harus taat, kalau ada yang mau menyampaikan kritik dipersilahkan tapi itu tidak akan mengubah keputusan PBNU," lanjutnya.
Ketua PBNU itu juga menyampaikan pemerintah Indonesia menginginkan pengelolaan tambang tidak hanya dilakukan oleh kelompok tertentu.
Ia menilai pemerintah inisiatif menawarkan IUP kepada ormas keagamaan agar tambang dikelola dilakukan secara menyeluruh.
Cara tersebut menjadi salah satu bentuk tidak ada batasan kelompok yang mengurus pertambangan sebagaimana hak kelola tambang PBNU telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Kita tidak minta, kita diberi oleh pemerintah dengan pertimbangan pemerintah selama ini bahwa tambang selama ini dikuasai kelompok tertentu, sekarang pemerintah tindak pengelolaan tambang lebih merata," terang Ulil kepada wartawan.
Maka, ia menyatakan PBNU menilai bahwa pertambangan yang akan dikelola tidak haram dan masih halal ketika manfaatnya bisa dirasakan oleh orang banyak.
"Kita ditawari orang Islam diberi hibah terserah mau terima atau tidak monggo saja asal hibahnya halal, dan kami percaya betul tambang itu halal tidak haram sama sekali," pungkasnya.
Keputusan PBNU kerap menjadi sorotan umat dan publik sejak mengajukan izin konsensi tambang di bagian Kalimantan Timur.
Hal itu mengacu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peluang pengelolaan tambang bisa dilakukan oleh ormas kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia berdasarkan Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
(hap)