Buya Yahya, hukum shalat pakaian kena air mani.
Sumber :
  • youtube

Celana Kena Air Mani Langsung Dipakai Shalat Tanpa Dicuci Dulu, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:33 WIB

tvOnenews.com - Apakah boleh shalat menggunakan celana atau pakaian yang terkena air mani?

Suatu hari setelah hubungan suami istri, tak sengaja air mani mengenai celana atau pakaian.

Atau ketika tidur mengalami mimpi basah sehingga celana terkena air mani.

Karena tidak tahu atau terburu-buru, alhasil celana yang sudah terkena air mani tersebut digunakan untuk shalat.

Lantas apakah shalat tersebut sah atau tidak?

Apakah bekas air mani harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan untuk shalat?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang pakaian bekas terkena air mani untuk shalat.

Terkadang tak disadari ada noda bekas air mani yang menempel di pakaian.

Lalu pakaian atau celana tersebut digunakan untuk shalat padahal masih terdapat noda air mani yang menempel karena belum dipakai.

Lantas apakah bekas air mani bisa membuat shalat menjadi batal?

Tentu hal ini bisa terjadi pada siapa pun sehingga perlu mengetahui bagaimana hukumnya dalam Islam.

Jangan sampai shalat menjadi tidak sah hanya karena ada bekas air mani yang tak disadari menempel di celana.

"Mohon maaf, mungkin ada seorang suami keluar air mani di sarungnya," ujar Buya Yahya.

Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa pada dasarnya air mani itu suci hukumnya.

"Air mani suci, air mani itu suci," terang Buya Yahya.

Oleh karena itu, pakaian yang terkena air mani boleh langsung dipakai untuk shalat tanpa harus dicuci terlebih dahulu.

"Maka sarungnya bisa dipakai untuk shalat," jelas Buya Yahya.

Walaupun dinilai menjijikkan karena tidak dicuci terlebih dahulu, tetapi ini pembahasannya adalah seputar suci atau tidaknya air mani.

"Biarpun jijik, masa kotor enggak dicuci, ini bicara tentang kesucian air mani," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan mengapa air mani dianggap suci di dalam madhzab Syafi'i, Maliki, hingga Hambali.

"Kenapa air mani suci, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, madzhab Maliki, dan madzhab Hambali karena air mani adalah bakalnya manusia-manusia," jelas Buya Yahya.

Wallahua'lam.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral