- dok.tangkapan layar youtube/tvone
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan Merasa Difitnah sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buya Yahya Ingatkan Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan...
Jakarta, tvOnenews.com-- Nama Pegi Setiawan masih menjadi sorotan publik, karena sempat diklaim sebagai tersangka dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Namun, hal ini sempat dibantah oleh Pegi Setiawan saat dalam proses penyelidikan di Kepolisian beberapa waktu lalu.
Pegi alias Perong mengaku dirinya difitnah oleh Polisi. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah," demikian teriakan Pegi alias Perong kala itu
Merasa difitnah dalam kasus pembunuhan tersebut Pegi alias Perong pun menyebut rela mati jika diperlukan.
Kabar baiknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Kini ia telah dibebaskan dari status tersangka itu.
Hal ini disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Eman
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," jelasnya
Lantas, bagaimana hukum fitnah dalam agama islam? berikut penjelasan Buya Yahya lengkap dan ingatkan dosanya.
Dalam merangkum ceramah Buya Yahya di YouTube Al-Bahjah Tv, ia menyampaikan apa makna fitnah sesungguhnya.
"Kalau bicara soal fitnah, dipahami sebagai kita membicarakan sesuatu yang tak pernah terjadi. Ada orang yang tidak melakukan sesuatu, lalu kita katakan terjadi, itu memfitnah dia itu bahasa indonesianya bukan bahasa arab," kata Buya dikutip Jumat (12/7/2024)
"Kalau dalam bahasa arab itu artinya buhtan, dipahami sebagai berbohong. Membuat sesuatu itu, padahal tidak dalam bahasa kita fitnah tapi arabnya buhtan," sambungnya
Dengan begitu, fitnah yang dialami Pegi Setiawan, jika dilihat dari kasusnya disebut sebagai tersangka pembunuhan atau yang membunuh pada korban Vina dan Eky.
Menurut Buya lebih lanjut, fitnah dalam Al-Qur'an juga bisa dipahami sebagai menyekutukan Allah SWT.
Sebab dinilai mampu melahirkan kerusakan dan peperangan. Dikala zaman Nabi Muhammad SAW.
"Dalam alquran, fitnah sama dengan menyekutukan allah swt. Mula-mula kan kita diharamkan untuk melakukan peperangan di mekkah tapi karena kekafiran itu merusak. Dilakukanlah, peperangan di situ untuk melawan orang kafir, saat itu dikritik nabi muhammad SAW, bagaimana bisa melakukan peperangan di bulan suci dan tempat seperti ini?," cerita Buya menjelaskan
"Dikatakan, kekafiran itu lebih keji, daripada perang di tempat ini, sebab kamu kafir, bisa buat kerusakan, jangan berlindung dengan bulan suci atau di tanah Haram, Makkah. Sebab kamu juga melakukan kekafiran, dan di sini (islam) kafir itu sama juga fitnah," jelasnya
Dengan demikian, fitnah dalam islam juga termasuk golongan perilaku dosa. Menurutnya bisa berdampak luas, seperti penjelasan di atas.
"Kemudian juga jangan sampai pahami fitnah hanya fitnah semata, itu hanya arti bahasa kita. Tapi kalau bahasa arab atau dalam islam itu luas, bahkan juga disebutkan dosa," pesan Buya
"Jadi fitnah itu akan membuat hati gelap dengan fitnah. Fitnah disini disebut dosa, semua dosa itu fitnah. Dosa itu bisa menggelapkan hati sedikit demi sedikit tidak langsung," ucap Buya lagi
Perlu diketahui, dosa dalam melakukan fitnah juga disampaikan Allah SWT dalam firman-Nya, sebagai berikut:
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ
Waqtulūhum ḥaiṡu ṡaqiftumūhum wa akhrijūhum min ḥaiṡu akhrajūkum wal-fitnatu asyaddu minal-qatl(i), wa lā tuqātilūhum ‘indal-masjidil-ḥarāmi ḥattā yuqātilūkum fīh(i), fa'in qātalūkum faqtulūhum, każālika jazā'ul-kāfirīn(a).
Artinya: "Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah53) itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir." (Q.S: Al Baqarah ayat ke-191). (Klw)
Waallahualam