Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (kanan).
Sumber :
  • ANTARA

Zulkifli Hasan Nilai Pansus Sebaiknya Dibentuk Saat Pelaksanaan Haji Rampung

Senin, 15 Juli 2024 - 04:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sebaiknya dibentuk setelah pelaksanaan haji rampung atau seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke tanah air.

Dia menjelaskan PAN pada prinsipnya setuju ada pansus, tetapi pembentukannya harus sesuai aturan.

“Nah, kami ingin sesuai aturan. Pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai, kalau enggak salah baru tanggal 22 selesai ya, kalau 22 sudah selesai, barulah mestinya baru di-pansus,” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, saat ditemui di Kantor DPP Partai Amanat Nasional di Jakarta, Minggu.

Dalam jadwal yang disusun Kementerian Agama RI, gelombang terakhir jemaah haji Indonesia tiba di tanah air pada 22 Juli 2024. Kedatangan gelombang terakhir itu pun menandai rampungnya pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7) menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Pansus Angket Pengawasan Haji itu terdiri atas 27 orang yang terdiri atas tujuh anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, empat anggota dewan dari Partai Golkar, empat dari Partai Gerindra, tiga dari Partai NasDem, tiga dari Partai Demokrat, tiga dari PKS, dua dari PAN, dan satu dari PPP.



Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat ditemui selepas Rapat Paripurna menjelaskan Pansus Angket Pengawasan Haji bakal bekerja cepat, karena mereka tetap bekerja selama masa reses.

Muhaimin melanjutkan pansus bakal mengevaluasi kesalahan-kesalahan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga persoalan yang sama, yang dapat merugikan jemaah haji berikutnya, tidak lagi terulang.

Dia menekankan persoalan yang perlu menjadi fokus evaluasi pansus, yaitu terkait penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun, tetapi justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal.

"Tiap tahun itu harus dilakukan tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi," kata Muhaimin.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral