- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews
Setelah Mandi Langsung Wudhu Tidak Mengenakan Baju, Sah atau Tidak? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Hukumnya...
tvOnenews.com - Wudhu menjadi salah satu amalan dan ibadah memiliki fadhilah dimana seseorang sedang mensucikan dirinya.
Wudhu memiliki bentuk sebagai cerminan seorang Muslim bersuci membuang berbagai kotoran menempel di tubuh dan membersihkan kesalahan dari dosa.
Hal ini berdasarkan dalil Al-Quran dari Surah Al-Ma'idah ayat 6 terkait anjuran wudhu bentuk membersihkan diri sebelum shalat, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah, 5:6)
Biasanya seseorang setelah mandi melakukan kebiasaan mengambil air wudhu dalam kondisi tidak menggunakan baju hanya handuk dipakai di tubuhnya.
Ilustrasi wudhu setelah mandi tanpa menggunakan baju atau pakaian. (Freepik)
Bagaimana hukum orang tidak mengenakan baju saat wudhu untuk shalat? Buya Yahya menjawab kasus ini sebagai berikut.
Seperti apa Buya Yahya menerangkan soal wudhu tidak memakai baju ketika baru selesai mandi? Sebaiknya simak informasinya di sini.
tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengambil tema tentang wudhu dalam suatu ceramah.
Buya Yahya membahas hal ini karena sering melihat masih banyak yang sengaja tidak menggunakan baju.
Biasanya orang tidak mengenakan baju saat baru selesai mandi hendak mengambil air wudhu baik di kamar mandi atau ruangan khususnya.
Menurutnya, kebiasaan tersebut sering dilakukan seseorang mendasarkan melalui alasan agar seseorang tidak kembali ke kamar mandi.
Maka, beberapa orang memutuskan wudhu hanya menggunakan handuk bahkan tidak sama sekali, sebut saja telanjang bulat.
Buya Yahya menjawab maka hukumnya masih sah untuk yang telanjang bulat atau tidak mengenakan baju ketika berwudhu.
Kenapa bagi wudhunya yang tidak menggunakan baju tetap diterima?
Kemudian, Buya Yahya tidak ingin berasumsi sendiri terkait wudhu tetap sah saat tidak menggunakan pakaian.
Pengasuh Ponpes Al Bahjah Cirebon itu mengambil dari pendapat beberapa ulama jika wudhu dalam kondisi tersebut maka hukumnya makruh.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh?," tanya Buya Yahya kepada jemaahnya.
Buya Yahya menjelaskan bagian tubuh tanpa busana rentan wudhunya batal.
Misalnya di bagian jenis kelamin dan batas aurat yang tidak boleh disentuh.
"Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," tutur Buya Yahya.
Pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menyampaikan pendapatnya sikap tersebut bisa berpengaruh ketika seseorang shalat menjadi tidak khusyuk.
"Jadi bisa mengkahatirkan waktu shalat jadi was-was," imbuhnya.
Meski demikian, ia tidak ingin menghakimi wudhu menjadi batal lantaran tak mengenakan baju menjadikan ibadah shalat batal.
Menurutnya, shalat tetap sah jika sudah terbiasa wudhu tanpa menyentuh area tubuh yang mampu membatalkan amalan wudhunya.
"Tapi kalau Anda bisa menjaga dan yakin gapapa, tetap sah," katanya.
Ia berpendapat maka wudhu tanpa berbusana dibolehkan apabila seseorang mempunyai toilet atau kamar mandi yang sangat jauh dari ruangan mensucikan diri.
Namun, ia memperingatkan bagian kemaluan baik di depan atau belakang dipastikan tidak tersentuh dengan tangan.
"Kalau memang tempat wudhunya jauh dan sebagainya, tidak apa-apa," imbuhnya.
Pria usia 50 tahun itu mengambil contoh jika seseorang yang mandi di sungai langsung digabungkan dengan amalan wudhu tidak menjadi masalah.
"Mungkin kita sudah terlanjur di kolam atau dimana, di sungai sudah wudhu sekali dalam keadaan mandi," terangnya.
"Sungainya tertutup, kalau sudah naik susah turunnya, wudhu sekalian, sah," tandasnya.
Kesimpulan: Hukum wudhu tidak menggunakan busana/baju/pakaian setelah mandi sebagai hendak shalat tak menjadi masalah dan hukumnya tetap diterima.
(hap)