Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

Nemu Uang di Jalan Sebaiknya Disedekahkan atau Boleh Dipakai? Tak Disangka, Ustaz Adi Hidayat Bilang Harusnya...

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:35 WIB

tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramah pernah menjelaskan sebaiknya apa yang harus kita lakukan saat menemukan uang maupun barang berharga di jalanan.

Kita semua pasti pernah mengalami secara tidak sengaja menemukan uang yang terjatuh di jalanan.

Ketika berada di situasi tersebut, kita pasti akan mencari tahu siapa pemilik uang tersebut.


Ilustrasi uang (sumber: Antara)

Namun, ketika kita tidak bisa menemukan pemilik uang tersebut, terkadang bingung apa yang harus dilakukan.

Terkadang muncul pemikiran apakah kita harus menyimpan uang tersebut, menyedekahkan atau boleh menggunakannya.

Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya?

Terkait hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat pun mengingatkan kalau kita sebagai kaum muslimin haruslah berhati-hati jika menemukan uang di jalan.

Dalam sebuah kesempatan saat sedang berdakwah, UAH pernah menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang di jalan.


Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang (sumber: Kolase Tim tvOnenews)

Karena kita tahu, jika dalam Islam umatnya dilarang untuk mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.

Terlebih barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.

Terdapat dalil terkait dengan larangan tersebut yang terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38,

"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"

Lantas bagaimana jika kita terlanjur menemukan uang di jalanan namun tidak tahu siapa pemiliknya?


Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)

Disampaikan jika ternyata Islam sudah mengatur adab dan juga hukum ketika seseorang menemukan uang di jalanan.

Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila seorang muslim menemukan barang berharga di jalanan, maka harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. 

Tetapi, apabila ada niatan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka uang tersebut dipersilahkan untuk diambil.


Ustaz Adi Hidayat (sumber: Istimewa)

"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menekankan apabila kita tidak punya kemampuan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka ada dua pilihan.

Kita bisa meninggalkan barang berharga itu di tempat semula agar tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.

UAH menganjurkan kita untuk mencoba mengembalikan barang tersebut dengan berbagai usaha, baik itu mencari alamat atau bertanya kepada orang sekitar.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Selain itu, jika kita merasa tidak mampu untuk mengembalikan pada pemiliknya maka sebaiknya kita informasikan hal tersebut kepada orang lain.

Karena mungkin saja orang lain bisa lebih tahu dan mampu mencari pemilik dari uang maupun barang berharga tersebut.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Syarat Menggunakan Uang Temuan di Jalan


Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)

Di sisi lain, apabila sudah berbulan-bulan bahkan tahunan sama sekali tidak ada titik terang siapa yang memiliki uang tersebut, maka temuan itu dinyatakan tak ada pemiliknya.

Setelah berbagai upaya dilakukan dan tak ada titik terang, barulah uang tersebut boleh kita digunakan.

Uang temuan tersebut boleh kita gunakan untuk kepentingan pribadi dan juga bersedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.

"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. (adk/akg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral