Sumber :
- dok.tangkapan layar youtube
Ketika Shalat tapi Mengenakan Pakaian Bergambar, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Makruh Bahkan Haram karena...
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:46 WIB
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Waallahualam