- Kolase Tim tvOne
Panji Gumilang Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Pernah Berapi-api Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Menistakan Agama
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024).
Kabar Panji Gumilang menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Indramayu kembali mencuat dan menghebohkan publik.
Berbagai pihak pernah menyoroti kasus Panji Gumilang atas penistaan agama, salah satunya ada Habib Bahar bin Smith berapi-api terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Halo Pengacara Official, Kamis (18/7/2024), kala itu Habib Bahar bin Smith merasa geram menuduh Panji Gumilang telah melecehkan Al-Quran dan Rasulullah SAW.
"Karena Panji Gumilang ini menghina Rasulullah, ketika dia mengatakan Al Quran itu karangan Rasulullah, itu sudah menghina Rasul," ungkap Habib Bahar bin Smith.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah bebas mengikuti sidang putusan di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Habib Bahar bin Smith juga mengutarakan kekesalannya bahwa Panji Gumilang dianggap oleh dirinya telah membawa ajaran sesat terhadap umat Muslim.
Khususnya para santri Ponpes Al-Zaytun terus mendapatkan berbagai ajaran yang diduga telah diberikan oleh Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menjelaskan Al-Quran bagian wahyu yang diberikan oleh Allah SWT.
Allah SWT menurunkan wahyu ke dunia melalui Nabi Muhammad SAW dengan tujuan untuk disebarkan kepada manusia di bumi.
Habib berusia 38 tahun itu mengganggap bahwa ajaran diberikan Panji sudah keliru telah menyampaikan Rasulullah SAW mengarang Al-Quran bukan sebagai wahyu Allah SWT.
Ia memberikan responsnya secara menohok bahwa Rasulullah SAW telah dihina oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurut Habib Bahar, pandangan tersebut dianggap telah menunjukkan seseorang murtad kepada Allah SWT.
Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan saat menyampaikan berbagai ajaran tidak sesuai dengan Islam.
"Kalau saya bilang murtad! menurut kitab-kitab para ulama, mau saya ambilin kitabnya?," katanya.
"Banyak kitab-kitab lengkap di situ, imam 4 madzhab, belum lagi pendapat para ulama," lanjutnya.
Habib Bahar menyoroti Panji Gumilang karena menimbulkan kontroversial mengandung penistaan agama pada 2023 lalu.
Hal ini berawal dari sebuah video melihatkan seorang perempuan berada di tengah-tengah shaf laki-laki saat melaksanakan shalat Idul Fitri.
Kemudian, berbagai kontroversial Panji Gumilang terus bermunculan, salah satunya yang disorot Habib Bahar mengenai dugaan telah menghina Rasulullah SAW dan Al-Quran.
Atas penistaan agama tersebut membuat Panji Gumilang divonis penjara di Lapas Indramayu.
Panji Gumilang menjalani vonis satu tahun penjara sejak vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa (Panji Gumilang) terbukti telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
"Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang Yogi.
Terkini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengungkap Panji telah dibebaskan setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Indramayu.
"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," ungkap Robianto dalam keterangan resminya di Indramayu, Rabu (17/7/2024).
Robianto menyampaikan pembebasan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara murni.
Robianto mengingatkan bahwa, Panji Gumilang tidak melakukan langkah selanjutnya untuk wajib lapor terkait kabar pembebasannya.
"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat itu.
Ia menambahkan Panji Gumilang juga mendapat kesempatan remisi 15 hari di momen Lebaran 2024.
"Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari," tandasnya.
(udn/ant/hap)