- dok.tangkapan layar youtube/medsos
Heboh Perjodohan Pegi Setiawan dengan Jihan, Buya Yahya Ingatkan Boleh Saja Menolak Asal Berdasarkan....
Jakarta, tvOnenews.com-- Masih menjadi sorotan publik di media sosial (medsos) untuk nama Pegi Setiawan. Hal yang menarik warganet (pengguna medsos) yaitu soal perjodohan.
Pegi Setiawan diketahui, ramai dijodohkan dengan seorang wanita bernama Jihan.
Namun, saat diwawancarai Pegi alias Perong mengaku tidak menerima atau menolak langsung Jihan.
Dalam penjelasan Pegi Setiawan, dirinya ingin fokus terlebih dahulu ke keluarganya.
Sebab kita tahu, dia baru saja keluar dari tahanan Kepolisian atas tuduhan sebagai tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon beberapa waktu lalu.
Pegi Setiawan dilepaskan karena gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu. Sehingga statusnya sebagai tersangka pun tidak sah.
Nama Pegi Setiawan dan Jihan pun mencuat, setelah mereka dipertemukan disebuah acara makan-makan.
Terlihat dalam momen itu, Pegi Setiawan dan Jihan dekat.
"Ya perihal itu sih saya menanggapnya sangat antusias ya sangat berterima kasih banyak karena ya ternyata di luar sana masih banyak orang yang sayang sama saya. Namun, kembali lagi saya tidak mau apa ya, tidak bilang iya dan tidak bilang tidak karena saya masih fokus kepada keluarga saya seperti itu," kata Pegi dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu viral di medsos.
Pandangan Islam soal Perjodohan
Sehubungan dengan Pegi Setiawan dan Jihan. Mengingatkan sebuah pesan dalam ceramah Buya Yahya yang disiarkan di YouTube Al Bahjah Tv.
Dalam kesempatan itu, Buya mengatakan kalau perjodohan dan menolak perjodohan dalam Islam tidak masalah.
Umumnya, dilakukan orang tua terhadap anaknya.
Melihat kasus Pegi Setiawan, dia dijodohkan oleh warganet dengan Jihan karena dianggap romantis di sebuah acara makan-makan.
Buya yahya menjelaskan menolak perjodohan bisa dilakukan oleh siapaun, selama dasarnya karena agama.
Sehingga bila ada orang tua, menjodohkan anaknya dengan seorang harus melihat agamanya terlebih dahulu.
"Ada seorang wanita datang ke rasulullah ya rasul, saya dinikahkan dengan seseorang, jadi orang tua saya menikahkan saya dengan seorang pria yang tidak ditanyakan terlebih dahulu atau minta kesepakatan kepada saya," kata Buya dikutip Senin (22/7/2024).
"Dan orang yang tidak layak dengan saya secara kufu tidak setara, dia ngadu ke rasulullah. Jawab nabi 'iya aku akan berikan keadilan untukmu, dan kamu berhak untuk menolaknya karena kau yang menjalaninya'," sambungnya.
Mengingat dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yaitu sebagai berikut:
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ
Artinya: “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).
Dijelaskan lebih lanjut, kata Buya anak atau seseorang yang menolak perjodohan karena tolak ukur agama sangat baik.
Namun, berdosa bila ada yang memaksakan, seperti orang tua ke anaknya.
Ketika dipaksakan maka orang tersebut akan berdosa karena mengetahui agama dari calon jodohnya buruk (fasik).
"Ini bukan soal agama tapi soal materi. harus menolak bagi wanita bila sudah tahu agamanya tidak bagus. Contohnya, dia berjudi, tidak shalat dan sebagainya, ini wajib ditolak karena kamu yang menjalaninya, kalau urusan agama itu langsung dipangkas (ditolak) oleh nabi muhammad SAW," jelas Buya Yahya.
"Itu bisa jadi dosa besar orang tuanya karena memaksakan anak berjodoh dengan seseorang yang fasik atau tidak baik agamanya. Maka bisa meminta tolong dengan ulama untuk menyelesaikannya," pesan Buya untuk umat muslim.
Sebagaimana, disampailan Abu Hatim Al Muzani radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yaitu :
إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ
Artinya: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no.1085). (Klw)