- YouTube/tvOneNews dan YouTube/Al-Bahjah TV
Dede Mengaku Memberi Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Buya Yahya Tegas Bilang Hukumnya...
tvOnenews.com - Dede merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon. Ia pun mengaku jika 8 tahun lalu dirinya memberi kesaksian palsu hingga menyebabkan tujuh orang dipidana dan harus menjalani hukuman seumur hidup.
Pengakuan mengejutkan itu pertama kali Dede sampaikan, ketika ia muncul dalam sebuah video yang diunggah pada Sabtu (20/7/2024) di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI OFFICIAL. Dalam pengakuannya itu, Dede mengaku jika dirinya dipaksa untuk menjadi saksi atas tewasnya Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Tak sampai di situ saja, Dede juga mengaku jika ia diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian sesuai dengan skenario yang telah dibuat. Meski mengaku sempat berat untuk melakukannya, tapi Dede akhirnya melakukan hal tersebut.
Buya Yahya pernah menyampaikan ceramahnya terkait kesaksian palsu yang bisa saja diberikan oleh seseorang. Apalagi saat ia memberikan kesaksian palsu dalam persidangan hingga membuat orang lain dipenjara karena kezalimannya.
Dalam ceramah yang disampaikan Buya Yahya, ia dengan tegas mengatakan jika seseorang yang memberikan kesaksian palsu akan masuk ke neraka jahanam.
"Saksi palsu dan orang yang membuat seseorang menjadi saksi palsu (serta memberikan kesaksian palsu) tidak akan dilihat oleh Allah dan dia (jadi) ahli neraka jahanam," jelas Buya Yahya dengan tegas, seperti dikutip tvOnenews.com dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Sementara itu, Buya Yahya juga mengatakan jika akan ada balasan dari Allah SWT kepada orang yang dihukum karena kesaksian palsu tadi.
"Setelah dia (orang korban kesaksian palsu) dihukum (di dunia), dia masuk surga. Dihukum atas dasar kezaliman, dia adalah orang yang mulia nanti di akhirat," ujar Buya Yahya.
Dalam pasal 242 ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), orang yang memberikan kesaksian palsu di atas sumpah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara dalam pasal 242 ayah 2 KUHP dijelaskan, bahwa jika keterangan palsu tadi merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, maka orang yang memberikan kesaksian palsu bisa dipenjara paling lama 9 tahun. (ism)