Surah An-Nisa Ayat 4: Lengkap dengan Arab dan Tafsir yang Jelaskan soal Mahar.
Sumber :
  • dok Ilustrasi cinta Pxhere

Surah An-Nisa Ayat 4: Lengkap dengan Arab dan Tafsir yang Jelaskan soal Mahar

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Bagi perempuan yang akan dinikahi tentu membutuhkan sebuah ikatan resmi yaitu akad. 

Dalam prosesnya, dibutuhkan simbolis yang bermakna dalam agama Islam yaitu mahar

Biasa disebut tanda kasih sayang, dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membangun rumah tangga. 

 

Berikut bunyi ayat 4 dari Surah An-Nisa, dilansir dari laman Quran Kementerian Agama: 

 

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

 

Huruf latin: Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum ‘an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā(n).

 

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Dalam tafsirnya, disebutkan bila ada seorang pria hendak menikah pujaan hatinya maka harus menyiapkan mahar. 

Sehingga apa yang diberikan kepada wanita, dikatakan bentuk hak wanita yang harus dipenuhi oleh pria tersebut. 

Ketika sudah mantap memutuskan pilihan pasangan maka mahar yang dimaksud ialah mas kawin

"siap untuk menikah dengan wanita pujaan kamu, maka berikanlah maskawin yakni mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan."

 

"Karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadapnya. Suami tidak boleh berbuat semenamena terhadapnya atas dasar pemberian tersebut," bunyi tafsirnya.

Apabila mereka para istri menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati sebagai hadiah untuk kalian, maka terimalah hadiah itu, dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Dengan demikian, pemberian itu halal dan baik untuk kalian," jelas Kemenag dalam tafsirnya. (Klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral