Netizen Sarankan Wanda Hara Besok-besok Datang ke Kajian Tidak Bercadar Tapi dengan Pakaian Laki-laki, Simak Fatwa Haram MUI Soal Waria.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/Instagram Hannan Attaki

Netizen Sarankan Wanda Hara Besok-besok Datang ke Kajian Tidak Bercadar Tapi dengan Pakaian Laki-laki, Simak Fatwa Haram MUI Soal Waria

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:23 WIB

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 1997 juga telah mengeluarkan fatwa haram waria.

Berikut isi lengkap dari fatwa haram MUI soal waria.

KEDUDUKAN WARIA

MUI Memfatwakan :

a. Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.

b. Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.

2. Menghimbau kepada :

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral