Sumber :
- Tangkapan Layar/Instagram Hannan Attaki
Netizen Sarankan Wanda Hara Besok-besok Datang ke Kajian Tidak Bercadar Tapi dengan Pakaian Laki-laki, Simak Fatwa Haram MUI Soal Waria
Selasa, 23 Juli 2024 - 19:23 WIB
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 1997 juga telah mengeluarkan fatwa haram waria.
Berikut isi lengkap dari fatwa haram MUI soal waria.
KEDUDUKAN WARIA
MUI Memfatwakan :
a. Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.
b. Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.
2. Menghimbau kepada :