Netizen Sarankan Wanda Hara Besok-besok Datang ke Kajian Tidak Bercadar Tapi dengan Pakaian Laki-laki, Simak Fatwa Haram MUI Soal Waria.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/Instagram Hannan Attaki

Netizen Sarankan Wanda Hara Besok-besok Datang ke Kajian Tidak Bercadar Tapi dengan Pakaian Laki-laki, Simak Fatwa Haram MUI Soal Waria

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan dengan Wanda Hara yang datang ke kajian Ustaz Hannan Attaki dengan berbusana wanita dan gunakan cadar.

Sontak publik geram. Bahkan tak sedikit yang menganggap bahwa Wanda Dara telah menistakan agama Islam.

Setelah heboh, Wanda Hara langsung meminta maaf.

Ucapan maaf itu diunggah oleh akun Instagram Ustaz Hannan Attaki.

Namun tak sedikit Netizen yang menyarankan agar Wanda Hara sadar.

Bahkan ada yang secara terbuka mengatakan Wanda Hara sebaiknya besok-besok mengenakan pakaian laki-laki sebagaimana kodratnya.

Hal ini karena memang dalam Islam, seorang laki-laki menyerupai perempuan adalah dilarang, begitu juga sebaliknya.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 1997 juga telah mengeluarkan fatwa haram waria.

Berikut isi lengkap dari fatwa haram MUI soal waria.

KEDUDUKAN WARIA

MUI Memfatwakan :

a. Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.

b. Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.

2. Menghimbau kepada :

a. Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial RI untuk membimbing para waria agar menjadi orang yang normal, dengan menyertakan para psikolog.

b. Departemen Dalam Negeri RI dan instansi terkait lainnya untuk membubarkan organisasi waria.

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Fatwa haram MUI tentang Waria itu ditetapkan di Jakarta, November 1997.

Fatwa haram MUI tentang waria tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri, Sekretaris Umum Drs. H. A. Nazriadlani dan Ketua Komisi Fatwa Prof. K. H. Ibrahim Hosen. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
Viral