- dok.tangkapan layar instagram
Tengah Diusut Kepolisian, Artis Nikita Mirzani Diduga Terlibat Judi Online, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Itu Golongan Perilaku Setan
Jakarta, tvOnenews.com-- Pihak kepolisian tengah mengusut siapa saja artis atau pihak yang terlibat kasus judi online, ternyata Nikita Mirzani pun masuk.
Selain Nikita Mirzani yang diduga terlibat judi online juga ada Wulan Guritno. Kasus ini tengah didalami, mereka pun jadi sorotan publik.
Berdasarkan tim hukum Polri yang mengungkapkan jawaban atas gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan Wulan Guritno, dan Nikita Mirzani yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.
"Bahwa terhadap semua dalil pemohon yang menganggap adanya telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, menurut hukum dugaan tindak pidana mempromosikan judi online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno adalah tidak beralasan,” kata tim hukum Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
“Karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” jelas tim hukum Polri.
Sejauh ini penyelidikan terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, dikatakan sudah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan kalau pihaknya tengah mengusut dan sudah ditemukan ada 22 artis hingga publik figure yang telah dimintai keterangannya.
Hal ini juga beriringan dengan pemeriksaan artis Nikita Mirzani terkait dugaan promosi judi online (Judol). Namun untuk waktunya tidak dijelaskan.
"Sudah, sudah (Nikita Mirzani diperiksa soal promosi judi online)," kata Himawan kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) lalu.
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," jelasnya.
Pandangan Islam soal Judi Online
Sehubungan dengan judi online akan disampaikan oleh Ustaz Adi Hidayat. Dalam ceramahnya yang disiarkan di YouTube Adi Hidayat Official miris dengan kasus judi online yang tengah marak di Indonesia.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan judi online memang sangat berbahaya dampaknya.
Bahayanya dijelaskan dalam agama Islam, ternyata judi online disebut dalam Surah Al-Maidah.
Disebutkan pelaku dari kasus judol masuk sebagai perilaku setan.
Dalam Surah itu, disebutkan hanya orang-orang yang bermasalah imannya, bisa melakukan itu.
Berikut ayat ke-90 dari Surat Al-Maidah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
"Selagi beriman maka imannya akan mencegah itu, judi masuk disini golongannya, menghadirkan sesembahan yang dilarang oleh agama, atau mengundi nasib ini bagian dari judi dengan definisi dijelaskan beberapa bagian," sambung Ustaz yang akrab disapa UAH.
"Bahasa tingginya, hanya setan yang lakukan mabuk, hanya setan yang lakukan judi dan sebagainya," tegasnya. (Klw)
Waallahualam