Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar bersama Waliyul Ahdi Muzakir Manaf berbincang dengan Mahkamah Agung (MA).
Sumber :
  • Humas Wali Nanggroe Aceh

Menguatkan Mahkamah Syar'iyah Aceh, Wali Nanggroe Sambangi MA

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:47 WIB

Banda Aceh, tvOnenews.com - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengunjungi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembahasan tentang Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Tgk Malik menyambangi MA untuk menguatkan Mahkamah Syar'iyah di tanah rencong ditemani oleh Waliyul Ahdi Muzakir Manaf atau Mualem.

"Kunjungan ini untuk penguatan keberadaan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syariah kabupaten/kota se-Aceh," ujar Tgk Malik Mahmud dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).

Mereka mendapat sambutan dari Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin yang juga ditemani oleh beberapa pihak di antaranya Ketua Bidang Yudisial Prof Sunarto, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suharto, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Muchlis.

Wali Naggroe Aceh itu menjelaskan perihal fungsi Mahkamah Syar'iyah sebagai bentuk lembaga yang sudah tercantum dalam poin perdamaian dari MoU Helsinki.

Mahkamah Syar'iyah secara otomatis sudah menjadi bagian yang dijelaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia pun mempunyai permintaan agar pemerintahan baru mengenai Mahkamah Syar'iyah. Pemerintah ke depannya harus memperhatikan keberadaan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga kekhususan yang dimiliki Aceh.

"Salah satu fungsi Mahkamah Syar’iyah adalah juga untuk mengawal berjalannya syariat Islam di Aceh," ujar Tgk Malik.

Sementara, Muzakir Manaf menegaskan dalam kesempatan yang sama bahwa keberadaan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai lembaga yang harus mendapatkan perhatian.

Menurut Muzakir, perhatian pemerintahan baru berdampak kepada Mahkamah Syar'iyah yang akan terus berjalan lebih baik.

"Untuk itu, kita akan terus mengawal Mahkamah Syar'iyah di Aceh dengan berbagai kebijakan kedepannya," tandas Muzakir.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral