- dok.ilustrasi UIN Bandung
Tafsir Lengkap Surah An-Nisa Ayat 7 soal Pembagian Warisan atau Harta
Jakarta, tvOnenews.com-- Surah An-Nis.pada ayat ke -7 menjelaskan, perihal pembagian warisan atau harta dalam Islam.
Tentunya dengan aturan yang Allah SWT sudah tentukan.
Dengan begitu bisa jadi panduan agar lebih berkah dalam pembagian warisan ataupun harta peninggalan orang tua.
Merangkum dari laman Qur'an Kementerian Agama (Kemenag), diriwayatkan bahwa Ummu Kuhhah istri Aus bin Sabit mengadukan persoalannya kepada Rasulullah, bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud.
Lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya, dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus, kemudian turunlah ayat ini.
Dijelaskan perihal, bagaimana pembagiannya untuk anak laki -laki dan perempuan di surah ke-7 ini.
Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya, ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah.
"Kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak. Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah," jelas dalam bunyi tafsirnya.
Berikut ini ayat 7 dari Surah An-Nisa:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn(a), wa lin-nisā'i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna mimmā qalla minhu au kaṡur(a), naṣībam mafrūḍā(n).
Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."
"Apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Tak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka." bunyi tafsir Tahlili. (Klw)