- ANTARA/Aprillio Akbar/aww
Al-Quran Sudah Larang Keras Judi Online, MUI Tegaskan Tak Penting Bikin Fatwa: Salah Satu Perbuatan...
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyampaikan pihaknya tidak penting dalam membuat fatwa larangan judi online.
Menurut Ketua MUI itu, judi online sudah haram salah satu perbuatan dosa yang dijelaskan dalam ayat suci Al-Quran.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT," ujar Iskandar saat di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Ia menyebut jika judi online diambil dari perspektif agama maka sudah jelas bahwa Al-Quran menerangkan tentang keharaman judi baik offline maupun online.
"Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," jelasnya.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (tengah) jelaskan soal fatwa judi online di Kantor Kementerian Kominfo. (ANTARA/Danna Tampi)
Ia mengambil tulisan ayat Al-Quran yang melarang aktivitas judi online karena salah satu masuk perbuatan keji dari Surah Al-Ma'idah ayat 90.
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah, 5:90)
Ia pun memberikan pesan agar masyarakat terhindar dari praktik judi online yang sudah meresahkan dan berdampak buruk di Indonesia.
Ketua MUI itu merasa bangga pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani judi online telah dibuat pemerintah.
Menurutnya, pemerintah memperhatikan keresahan yang terjadi secara penuh dengan melakukan pemusnahan praktik judi online yang ilegal di Indonesia. Pemerintah langsung sigap menangani kasus ini karena sudah menjamur di masyarakat.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden karena sudah membentuk satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online ini," terangnya.
Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kemenkominfo dan MUI terus mengikat kerja samanya demi mencegah pertumbuhan judi online yang semakin pesat di Indonesia.
"Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami semua di Pemerintahan khususnya di Satuan Tugas Judi Daring untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online," tandas Budi.
(ant/hap)