Ilustrasi membaca Doa Qunut saat shalat Subuh.
Sumber :
  • Istimewa

Mengulik Pendapat Tentang Doa Qunut Subuh Adanya Bid'ah, Benarkah?

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:42 WIB

tvOnenews.com - Doa Qunut menjadi bacaan amalan pada akhir shalat Subuh terletak di rakaat kedua.

Doa Qunut Subuh tidak menjadi bagian rukun shalat yang artinya tidak wajib dilakukan tetapi sunah bagi yang ingin mengerjakan amalan ini. 

Dalam salah satu hadis menerangkan shalat terbaik adalah yang membaca Doa Qunut paling panjang, Rasulullah SAW bersabda:

نْ جَابِرٍ، قَالَ قِيلَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ قَالَ "‏ طُولُ الْقُنُوتِ ‏"

Artinya: "Seperti diceritakan Jabir, Rasulullah SAW kala itu mendapat pertanyaan: "Shalat seperti apa yang paling baik?" Rasulullah SAW berkata, "Yang dengan Doa Qunut paling panjang." (HR. Tirmidzi)


Ilustrasi membaca Doa Qunut Subuh saat shalat fardhu'. (Istimewa)

Bacaan Doa Qunut sudah tidak menjadi hal asing bagi umat Islam. Pengarang M. Abdul Wahab Lc menulis dalam bukunya berjudul "Kupas Tuntas Qunut Subuh" bahwa ada empat Mazhab tentang Doa Qunut.

Buku tulisan Abdul Wahab menjelaskan bahwa, Mahzab Maliki dan Syafi'i pada umumnya mempunyai pendapat adanya Doa Qunut Subuh.

Adapun Mahzab Hanafi dan Hambali memberikan pernyataan yang menyeberang dari Mahzab Maliki dan Syafi'i.

Menurut Mahzab Hanafi dan Hambali bahwa Doa Qunut Subuh tidak ada dalam ajaran Islam.

"Bagi ulama Hanafiyah, Hanabilah, Sufyan Ats-Tsauri qunut pada shalat Subuh tidaklah disyariakan. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dan Abu Darda. Abu Hanifah mengatakan Qunut Subuh adalah bid'ah, sedangkan ulama Hanabilah mengatakan Qunut Subuh adalah makruh," tulis buku tersebut.

Meski begitu, pembahasan ini harus menjadi catatan yang mengambil dari berbagai pendapat mayoritas ulama, kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.

Jika mengambil kesimpulannya bahwa mereka menyampaikan pendapatnya bahwa Doa Qunut Subuh adalah sunah. Imam Nawawi menyatakan aturan ini dalam kitab Al-Majmu'.

"Mahzab (Syafi'i) bahwasannya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi bencana (Nazilah) atau ketika tidak ada bencana (Qunut Subuh), inilah pendapat kebanyakan dari ulama salaf dan ulama-ulama setelah mereka atau banyak dari mereka."

Dari uraian tersebut telah mendapat kesimpulan mengenai Doa Qunut itu termasuk sunah. Apabila ada perbedaan pendapat tidak perlu menyebabkan pertikaian dan hanya perlu mengembalikan berbagai asumsinya kepada diri masing masing.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral