- Antara
Fix Nyusul NU! Keputusan Muhammadiyah Terima Kelola Tambang Sudah Keluar: Demi Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan keputusannya terima tawaran konsesi tambang dari pemerintah Indonesia.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan keputusan pihaknya menerima izin usaha pertambangan (IUP) untuk fokus meningkatkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
"Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak," ungkap Haedar dalam konferensi pers di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Keputusan resmi Muhammadiyah menunjukkan penyusulan ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang lebih dulu menerima izin kelola tambang.
Haedar menjelaskan alasan Muhammadiyah turut menerima pengelolaan tambang karena berdasarkan kajian menangani problem lingkungan dan sosial di masyarakat.
Jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keputusan terima izin kelola tambang di konferensi pers setelah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Sleman, DIY, Minggu (28/7/2024). (ANTARA/Luqman Hakim)
Ia mengatakan bahwa pengelolaan pertambangan memberikan peluang untuk mengembangkan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan tanggapannya terkait keputusan menerima izin kelola tambang atas pemberian dari pemerintah sudah dikaji beberapa kali melalui pembahasan.
Abdul Mu'ti merincikan keputusan tersebut menjadi pembahasan atas masukan dari berbagai pihak dan kajian hingga diskusi dari rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 kemarin.
Ia menyampaikan bahwa, keputusan tersebut telah dikeluarkan berdasarkan berbagai kajian dan masukan secara komprehensif.
Kajian dan masukan ini melibatkan para ahli pertambangan, majelis atau lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, ahli hukum, pengelola atau pengusaha tambang.
Kemudian, ada pihak dari ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Lanjut, ia memaparkan soal pertimbangan keputusan dalam menerima izin tambang tidak terlepas dari kekayaan alam bagian dari anugerah yang diberikan oleh Allah SWT.
Menurutnya, manusia mendapatkan amanah kewenangan dalam mengelola tambang salah satu anugerah yang diberikan kepada makhluk hidup oleh-Nya.
"Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi," jelasnya.
Ia menuturkan manfaat aktivitas berdasarkan dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan.
Ia merincikan fatwa tersebut menegaskan bahwa mengekstraksi energi mineral dari perut bumi menjadi bagian aktivitas pertambangan yang masuk dalam kategori muamalah.
Dari aktivitas pertambangan ini menunjukkan jika mengacu pada hukumnya maka diperbolehkan dalam pengelolaan IUP.
Ia menjelaskan tentang Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Ia memaparkan bahwa, PP Muhammadiyah telah mendapat amanat dari Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015.
Amanat tersebut menunjukkan tidak hanya berfokus pada dakwah di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, tabligh tetapi juga memberikan kekuatan dalam berdakwah di bidang ekonomi.
Maka, Muhammadiyah mengeluarkan penerbitan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada 2017.
Hal ini bertujuan dakwah Muhammadiyah terus diperluas dan semakin ditingkatkan dalam sektor industri, jasa, pariwisata hingga unit bisnis lainnya.
"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam," tuturnya.
Mu'ti menjelaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) dari Muhammadiyah mempunyai jiwa yang profesional, amanah, dan berpengalaman di bidang pertambangan.
Ia mempercayai para SDM di Muhammadiyah bisa mengelola bidang ini mengingat telah didukung oleh sejumlah perguruan tinggi dengan program studi pertambangan.
"Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," imbuhnya.
Mu'ti menegaskan Muhammadiyah akan mengajak kerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam urusan mengelola pertambangan.
Mita yang bekerja sama dengan Muhammadiyah mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi. Tak hanya itu, mereka juga akan menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan persyarikatan.
Ia menyebut keberpihakan tersebut didasari dengan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," tandasnya.
Konsesi tambang menjadi persoalan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan karpet merah terhadap ormas keagamaan untuk mengelola IUP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Sebelumnya ada PBNU yang lebih awal menerima tawaran izin usaha tambang dan menjadi sorotan publik setelah akhirnya Muhammadiyah ikut berperan dalam pengelolaan pertambangan demi maslahat umat dan masyarakat Indonesia.
(ant/hap)