- dok.tangkapan layar youtube
Sempat Heboh Isu Poligami Sah Tanpa Izin Istri Pertama, Apakah Benar? Kata Ustaz Syafiq Basalamah dan Abdul Somad yang Kalau Secara Islamnya...
Jakarta, tvOnenews.com-- Menikah lagi atau poligami isunya sedang heboh di media sosial (Medsos) x dan lainnya. Yang disorot ialah bahwa sah bila tanpa persetujuan istri pertama.
Hal ini ternyata pernah disampaikan oleh Ustazah Oki Setiana Dewi yang sempat viral dalam potongan video pendek. Ceramahnya utuh kalau sah menurut ilmu fiqih.
Saat ini isu Poligami kembali mencuat akibat nama artis Cynthia Bella yang kabarnya, diduga menjadi istri ketiga dari Ustaz Nuzul Dzikri ramai jadi perbincangan oleh warga medsos (netizen).
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam islam, apakah benar sah nikah tanpa izin istri pertama?.
Perihal ini akan disampaikan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah kalau pernikahan atau poligami dalam Islam memang diperbolehkan.
Dalam ilmu agama atau fiqihnya, ia sampaikan tidak masalah kalau tidak mendapatkan izin istri pertama.
Lebih lanjut, Ustaz Syaf katakan kalau syarat Poligami harus bisa adil dna siap hadapi konfliknya. Maksud di sini konflik bisa muncul antar istri atau dengan suami.
"Sejatinya nikah nggak harus izin istri pertama karena istri mana yang memberikan izin jamaah. Sampai ada suara mengatakan Ustaz gimana caranya dapat izin dari istri pertama supaya nikah lagi," kata Ustaz Syafiq dikutip dari YouTube Sap channel, Minggu (28/7/2024).
"Makanya nggak ada syarat untuk minta izin istri pertama jadi nikah nikah aja. Tapi dengan catatan Antum mampu berlaku adil dan sama Antum siap menghadapi konflik," jelasnya.
Di sisi lain, mendengarkan Ceramah ustaz Abdul Somad juga disampaikan kalau menikah lebih dari satu kali atau poligami dalam agama Islam tidak masalah.
Dalam ilmu fiqihhnya ia tegaskan diperbolehkan. Namun, aturan agama dengan negara berbeda kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Somad hukum negara di Indonesia diwajibkan harus ada izin pertama istri. Syarat ini harus dilengkapi, bila ingin menikah secara agama dan hukum.
Sehingga bila hanya agama, maka disebut nikah siri atau sah menurut syariat Islam.
"Pandangan agama Islam sah, itu syaratnya cukup rukun dan syaratnya ada mahar ada hijab, ada qobul, ada wali dan saksi. Aku nikahkan kau dengan mahar seperangkat alat shalat dibayar tunai, sah
Tanpa ada izin istri pertama itu hukum fiqih," ungkap Ustaz Abdul Somad, dikutip dari YouTube newhopechannel.
"Tapi hukum Republik Indonesia itu tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Siapa yang mau poligami Mintalah istri surat pernyataan ditandatangan materai 6000 saya ridho menyetujui .. Setelah itu dibawalah kertas itu ke pengadilan. Dan pengacara akan memanggil suami dari istri dan akan ditanya," jelas Ustaz Somad sebagai pesan. (Klw).
Dengan penjelasan di atas, semoga pemahaman tentang poligami dalam islam dan hukum negara Indonesia dapat dipahami. Semoga bermanfaat, lekas tanyakan ke ahli agama untuk lebih jelasnya.
Waallahualam