- dok.ilustrasi google
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 23, Hukum Larangan Menikahi Perempuan Ini, Pria Wajib Tahu.
Demikian itulah ketentuan tentang keharaman menikahi perempuan untuk selama-lamanya. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi tetapi tidak untuk selamalamanya dijelaskan berikut ini. Dan diharamkan pula melangsungkan perkawinan dengan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, baik kedua perempuan itu kakak beradik, atau seorang perempuan dengan bibi yakni saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu dari perempuan tersebut, kecuali perkawinan serupa yang telah terjadi pada masa lampau sebelum datangnya larangan ini.
Sungguh yang demikian ini karena Allah Maha Pengampun atas segala dosa atau kekhilafan yang telah kamu lakukan, Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya. Agama Islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, maupun bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), adalah untuk menghormati kedudukan dan status mereka.
Bagaimana mungkin orang yang diperintahkan Allah untuk dihormati malah dijadikan istri oleh anak sendiri? Di mana letak penghormatan anak terhadap mereka, dan bagaimana dengan status anak yang lahir nanti? Demikian pula larangan memperistri dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama.