Ustaz Adi Hidayat | ilustrasi infaq.
Sumber :
  • Dok. istimewa | Freepik/studiogstock

Infaq Dulu Baru Bayar Utang, Kata Ustaz Adi Hidayat Boleh-Boleh Saja Asalkan...

Senin, 29 Juli 2024 - 20:36 WIB

 

“Di Qur’an Surat An-Nisa ayat 34, infaq wajib ini adalah infaqnya suami kepada istrinya. Laki-laki diberikan kelebihan oleh Allah, beda dengan perempuan. Di antara kelebihannya diberikan perangkat untuk mencari nafkah. Nafkah itu singkatan dari infaq. Maka ini yang disebut nafkah wajib,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
 

Sementara infaq yang kedua adalah infaq sunah. Infaq jenis ini diberikan kepada 5 golongan antara lain orangtua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang memiliki kesulitan bekal dalam perjalanan.
 

Jangan salah kaprah, utang tetaplah utang yang wajib hukumnya untuk dibayar. Ustaz Adi Hidayat bahkan menyebut, bahwa jika seseorang meninggal dunia, utang pun tetap wajib untuk dibayar oleh sanak saudaranya.
 

“Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain atau meminjam barang sebagai utang. Itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya silakan. Tapi membayarnya itu wajib,” tegas Ustaz Adi Hidayat.

 

Oleh karena itu, jika seseorang berada dalam pilihan harus memilih antara infaq wajib (terhadap istri) atau membayar utang terlebih dahulu, maka bisa dilihat dari keluasannya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral