Buya Yahya beri pandangan soal penganiayaan dari kasus Ronald Tannur membunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Antara/Didik Suhartono

Ronald Tannur Divonis Bebas Lebih Cepat, Keluarga Dini Geram, Buya Yahya Ingatkan Bahayanya Laki-laki Suka Penganiayaan

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur telah mendapat vonis bebas lebih cepat dari jumlah hukuman 12 tahun pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/7/2024).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya dikutip tvOnenews.com, Selasa (30/7/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur membuat keluarga Dini Sera Afrianti merasa geram terhadap keputusan tersebut.

Keluarga Dini, korban pembunuhan akhirnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Surabaya kepada Komisi Yudisial (KY) setelah membebaskan terdakwa, Ronald Tannur.

Ayah dan adiknya mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Dimas Yemahura sambil membawa beberapa bukti pembunuhan yang menimpa Dini atas perlakuan penganiayaan oleh Ronald Tannur ke Kantor KY RI, Senin (29/7/2024).


Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura (kiri) beri keterangan soal vonis bebas Ronald Tannur. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," jelas Dimas.

Dimas menyampaikan bahwa keluarga Dini turut menyertakan surat dakwaan yang isinya melihatkan hasil visum tidak terbukti meninggal akibat alkohol selain melihatkan bukti foto korban.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral