Sumber :
- dok Ilustrasi pinterest
Pernah Lihat Pria Ikat Rambut Saat Shalat, Apakah Boleh dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya yang ...
Selasa, 30 Juli 2024 - 15:43 WIB
Sebagaimana, sesuai dengan lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Kemudian, disampailan Buya Yahya dalam ibadah shalat, jika mengikuti madzhab Imam Syafi'i.