Sumber :
- dok.tangkapan layar youtube/tvone-viva
Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada..
Rabu, 31 Juli 2024 - 11:24 WIB
Sementara pendapat kedua yang kontra soal aborsi ini, disampaikan Ustaz Das'ad Latif kalau tidak boleh dilakukan.
Sebab bayi yang dikandung memiliki ruh atau nyawa. Sehingga haram untuk aborsi.
"Tidak diperbolehkan untuk melakukan pengguguran kandungan, karena sejatinya bayi tersebut sufah atau memiliki ruh (nyawa) yang berhak untuk hidup dan yang berhak untuk mengangkat ruh tersebut hanya Allah SWT," tambahnya lagi.
Pandangan kedua, disampaikan oleh Buya Yahya soal aborsi dalam Islam yang diperbolehkan ada 3 poin.
"Berbeda hal dengan suatu keadaan tidak normal dan menggugurkan kandungan menjadi diperbolahkan, dimana beberapa kententuan seperti 3 hal," kata Buya Yahya dalam YouTubenya Al-Bahjah Tv.
Tiga poin tersebut sebagai berikut: pertama janin berusia dibawah 4 bulan.