Sumber :
- dok.tangkapan layar youtube/tvone-viva
Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada..
Rabu, 31 Juli 2024 - 11:24 WIB
Kedua, berdasarkan medis atau dengan rujukan sah dari dokter, disebutkan jika mempertahankan kandungan dapat membawa mudharat atau mengancam keselamatan.
"dari salah satunya baik, itu ibu atau anak maka, diperbolehkan untuk digugurkan," sambung Buya.
Poin ketiga ialah, ketika orang tua mengetahui ada dalam keadaan hidup dgn seseorang yg tidak memiliki kemampuan, dan anda memutuskan menggugurkan dibawah 4 bulan.(Klw)
Sebagai bahan mendalam, silahkan diskusikan dengan ahli agama anda.
Waallahualam