- freepik/topntp26
Terbukti Melanggar, Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Aqil mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
Hal ini karena sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif.
Tapi melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus." ujarnya.
Aqil mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH selain dijamin oleh Undang-undang, juga sangat dibutuhkan.
Hal ini karena penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk yang terdiri atas jenis dan varian yang sangat banyak. (put)