- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Rela Batalkan Shalat Demi Menolong Orang saat Keadaan Terdesak, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan itu Hukumnya...
Shalat khauf menjadi ibadah yang dilakukan seseorang saat dalam kondisi terdesak, misalnya keadaan menakutkan, genting dan ada tanda bahaya di sekitar.
"Maka di sini ada dua pilihan buat Anda, yang pertama dalam pembahasan shalat sidatul khauf, shalatnya orang dalam keadaan takut dalam peperangan ternyata berlaku di saat kita menjaga nyawa menjaga harta," jelas Buya Yahya.
Pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengatakan selama seseorang tidak melakukan gerakan yang tak dibutuhkan dalam rukun shalat.
Misalnya seseorang hanya berfokus menolong orang yang tiba-tiba tersungkur, bayi tiba-tiba menangis, dan kondisi terdesak lainnya.
"Jadi selagi anda bisa menolong tanpa membatalkan shalat dengan gerakan-gerakan yang dibutuhkan anda menolong tanpa membatalkan shalat," terangnya.
"Anda sambil gendong dia pinggirkan dan sebagainya setelah dia aman, kalau ternyata memang parah banget harus bawa ke rumah sakit ya enggak mungkin," sambungnya.
Ia memahami orang yang rela melakukan di luar gerakan shalat akan menimbulkan dosa dan ibadahnya batal.
Meski demikian, ia menyebut seseorang yang rela menolong orang lain maka tidak berdosa dan tetap masuk dalam pelaksanaan shalat Khauf.