Sumber :
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Rela Batalkan Shalat Demi Menolong Orang saat Keadaan Terdesak, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan itu Hukumnya...
Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:45 WIB
"Seperti sambil dalam peperangan boleh sambil Allahu Akbar, tebas boleh dan pedangnya berdarah," katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan apabila perang sudah selesai maka kembali melanjutkan gerakan shalat dan tidak perlu memegang pedang lagi.
"Hasilnya membatalkan karena hasilnya membatalkan kalau sudah damai harus dilepas ini pedang enggak boleh dipegang terus batal shalatnya," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)