Maia Estianty Jadi Sorotan Publik Ucap Anak Laki-laki Muslim Boleh Menikah dengan Ahli Kitab, Bagaimana Pandangan Islam? Ustaz Khalid Basalamah Pertegas Hukum Surah Al Maidah Ayat 5 yang Disinggung.
Sumber :
  • dok.kolase

Maia Estianty Jadi Sorotan Ucap Anak Laki-laki Islam Boleh Menikah dengan Non Muslim, Ustaz Khalid Basalamah Pertegas Al Maidah yang Disinggung

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Artis Maia Estianty tengah jadi sorotan publik, lantaran menyebut anak-anaknya yang laki-laki boleh menikah dengan beda agama.

Hal ini ia sampaikan saat ngobrol bareng Atta Halilintar yang tayang di YouTube dan viral di Media Sosial (Medsos) dengan pecahan beberapa video.

Diketahui, anak dari Maia yaitu Al,El dan Dul memang dari salah satunya, pernah menjalin asmara dengan beda agama.

Dia menegaskan tidak akan menghalangi anaknya memilih untuk menikah dengan pasangan yang berbeda keyakinan.

 

Momen Podcast Maia dengan Atta viral di Medsos

dok.tangkapan layar Tiktok

 

"Kalau aku sih bebas ya, karena sempat kemarin, El Rumi sama orang yang tidak satu syariat," tutur Maia Estianty dikutip dari Tiktok akun obrolanpodcast, Jumat (8/8/2024).

Alasan wanita yang akrab disapa Bunda Maia itu, tidak masalah berbeda keyakinan karena sesuai Surah Al-Maidah ayat 5 dalam Al-Qur'an.

"Kalau aku pribadi sih enggak ada masalah, karena ada ayatnya ko membolehkan bahwa laki-laki Islam boleh menikah dengan ahli Kitab,” ungkapnya.

"Kalau setahu aku, jangan didebat karena masing-masing orang punya pemahaman masing-masing. Ada di Surah Al-Maidah ayat 5 tuh bahwa laki-laki Islam boleh menikah dengan ahli Kitab," jelas Maia Estianty.

 

Lebih lanjut, Maia Estianty juga memberikan arahan kepada anak-anaknya terkait beda agama, apa konsekuensinya ataupun tantangannya.

Sehingga keputusan kembali kepada mereka masing-masing, atas memilih jodoh beda atau seagama.

"Anak-anakku kan laki-laki, jadi ya aku kembalikan lagi ke ayat itu. Kalau memang jodohnya, memang syariatnya berbeda," kata Bunda.

"Cuma siap enggak kamu punya pasangan yang berbeda cara? Siap enggak kamu punya pasangan yang nanti punya anak nanti berbeda cara?" tutur Maia Estianty.


Berikut bunyi ayat dari Surah Al-Maidah Ayat 5, dikutip dari Qur'an Kementerian Agama (Kemenag);


اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

 


Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt(u), wa ṭa‘āmul-lażīna ūtul-kitāba ḥillul lakum, wa ṭa‘āmukum ḥillul lahum, wal-muḥṣanātu minal-mu'mināti wal-muḥṣanātu minal-lażīna ūtul-kitāba min qablikum iżā ātaitumūhunna ujūrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān(in), wa may yakfur bil-īmāni faqad ḥabiṭa ‘amaluh(ū), wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn(a).


Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

 


Pandangan Islam

 

Sehubungan dengan perkataan Bunda Maia Estianty soal Surah Al-Maidah ayat 5 itu, boleh laki-laki islam menikah dengan wanita ahli kitab maksudnya non Islam atau Nasrani.

Hal ini pun akan dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah, tvOnenews.com mengutip dari YouTube Lentera Islam pada Jumat (8/8/2024).

Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan kalau benar laki-laki diperbolehkan menikah dengan wanita beda agama (non muslim).

Namun, tidak serta-merta hanya berlandaskan kata boleh. Menurut Ustaz Khalid itu dengan syarat memang benar ia ahli kitab yang paham agamanya, contohnya biarawati.


"Kalau ahli kitab boleh ya, wanita yang ahli kitab ya nasrani, tapi itu harus ahli kitab ya," ujar Ustaz  Khalid Basalamah.

"Artinya yang paham kitab betul kalau disebut seperti biarawati ya. Bukan berarti hanya ahli kitab lalu dinikahi nggak boleh ya, karena tujuannya nanti untuk didakwahi ya," jelasnya.


"Ahli kitab tapi itu pun hukum bolehnya ya tapi lebih Afdholnya yang mukminiah (seiman)," pesan Ustaz Khalid Basalamah dalam Youtube lentera islam. (Klw).

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan tanya ahli agama anda, bacaan diatas sebagai tambahan informasi. Semoga bermanfaat.


Waallahualam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral