Saka Tatal Sumpah Pocong Demi Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Ustaz Khalid Basalamah: Sekarang Ada Orang-orang Tidak Mau Menerima Fakta Kebenaran.
Sumber :
  • YouTube Lentera Islam / tvOne

Saka Tatal Sumpah Pocong Demi Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Ustaz Khalid Basalamah: Sekarang Ada Orang-orang Tidak Mau Menerima Fakta Kebenaran

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:56 WIB

tvOnenews.com - Saka Tatal mengambil langkah kontroversial dengan melafalkan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024.

Keputusan ini diambilnya sebagai bentuk pembelaan diri, setelah dibebaskan dari penjara, untuk menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Saka Tatal, yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman atas tuduhan pembunuhan tersebut, menyatakan sumpah pocong sebagai upaya terakhir untuk membersihkan namanya.

Dalam sumpahnya, Saka ingin membuktikan tiga hal: bahwa ia telah menjadi korban penganiayaan, bahwa dirinya bukanlah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, dan bahwa kasus ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.

Meskipun demikian, upaya Saka untuk memperlihatkan kebenaran lewat sumpah pocong ini tidak berjalan mulus. 

Ia mengundang Iptu Rudiana untuk turut serta dalam sumpah yang sama, namun Rudiana tidak hadir.

Prosesi sumpah tersebut dipimpin oleh Raden Gilap Sugiono, pimpinan Padepokan Amparan Jati, yang telah lama dikenal sebagai tokoh spiritual di daerah tersebut.

Di sisi lain, Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti sumpah pocong tersebut. 

Menurut Pitra, Saka Tatal salah menginterpretasikan pernyataan Rudiana yang disampaikan dalam konferensi pers bersama pengacara kondang, Hotman Paris, pada Selasa (30/7/2024). 

Dalam konferensi tersebut, Rudiana hanya menyebutkan bahwa anaknya, Eky, sudah meninggal dan kabar bahwa Eky masih hidup adalah tidak benar. 

Tidak ada hubungan antara pernyataan ini dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Saka Tatal.

Sumpah pocong di masyarakat Indonesia dikenal sebagai ritual yang mengandung kepercayaan bahwa siapapun yang berdusta dalam sumpah tersebut akan mendapatkan tulah atau hukuman dari yang Maha Kuasa. 

Meskipun begitu, banyak yang mempertanyakan keabsahan sumpah pocong dalam konteks agama Islam. 

Lantas bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah terkait hukum sumpah pocong dalam Islam. 

Menurutnya, sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak sejalan dengan syariat yang diajarkan Rasulullah SAW. 

"Dalam Islam, yang ada adalah hukum li'an, yaitu saling melaknat, yang biasa diterapkan dalam konteks tuduhan perselingkuhan antara suami istri," jelas Ustaz Khalid, dikutip dari YouTube Lentera Islam, Jumat (9/8).

"Sumpah pocong gak ada dalam Islam dan saya sudah hukum li'an, saling melaknat, dan sudah saya jelaskan masalah ini," terangnya lagi. 

Ia menambahkan bahwa sumpah tersebut melibatkan empat kali sumpah atas nama Allah dan satu sumpah meminta laknat Allah bagi yang berdusta.

"Yang menuduh bersumpah empat kali atas nama Allah kalau yang dia tuduh sudah betul-betul selingkuh atau  berzina, konteksnya suami istri. Kemudian yang kelima, dia meminta murkanya Allah, laknatnya Allah datang kepada dia," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid juga menjelaskan mengenai praktek yang sering terjadi di masyarakat, di mana seseorang yang dituduh melakukan zina.

Misalnya, diminta bersumpah dengan memakai kain kafan dan dibacakan surat Yasin

"Lalu bagaimana kalau bukan suami istri, orang menuduh seperti misalnya orang banyak di kampung-kampung di Indonesia begitu ya. Ada orang menuduh tetangga berzina misalnya ya. Ada orang dipakein kain kafan dibacakan surat Yasin," papar Ustaz Khalid Basalamah.

"Ini tidak boleh dilakukan, karena tidak ada riwayat yang mendukung bahwa Nabi SAW pernah melakukan atau menganjurkan ritual semacam itu," tegasnya. 

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kecenderungan di masyarakat Indonesia yang sering kali membuat ritual-ritual yang tidak ada dalam syariat Islam, hanya karena ada dzikir atau ayat Quran yang dilibatkan. 

"Islam sudah memiliki syariat yang jelas, jadi tidak perlu membuat-buat ritual baru yang tidak ada perintahnya. Jika dijelaskan, malah ada yang menuduh keras, wahabi, atau salafi," ungkap Ustaz Khalid.

Dalam penutupnya, Ustaz Khalid berharap agar masyarakat Indonesia bisa menerima fakta kebenaran, apapun bentuknya, dan tidak memperkeruh suasana dengan menyebar fitnah atau adu domba di media sosial. 

"Banyak temen-temen muslim kita di Indonesia yang semoga Allah kasih hidayah ini yang penting ada dzikirnya. Yang penting ada ayat Quran-nya. Mau ada perintah dan tidak ada perintah terserah. Ini gak boleh temen-temen sekalian. Datangkan satu riwayat kepada kami, kalau memang Nabi SAW pernah ikat dengan kain kafan, lalu dibacakan surat Yasin, ada gak pernah riwayatnya, kan gitu,"

"Jika ada perbedaan pendapat di antara ustaz atau ulama, hormati pendapat tersebut, jangan memancing keributan," pungkasnya.

"Dan ini Subhanallah saya sayangkan, semoga Allah kasih hidayah. Di Indonesia sekarang ada orang-orang tidak mau menerima fakta kebenaran. Kalau itu benar temen-temen, terima. Jangan sekarang kesannya diadu. Sekarang di YouTube itu diadu," paparnya.

Kasus Saka Tatal ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena kontroversi sumpah pocong yang dilakukannya, tetapi juga karena menimbulkan perdebatan yang lebih luas tentang relevansi dan validitas praktik-praktik adat dalam konteks hukum dan agama.

Masyarakat masih terbelah antara mereka yang percaya bahwa sumpah pocong bisa menjadi jalan mencari kebenaran, dan mereka yang menganggapnya sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

Sementara itu, Saka Tatal tetap berusaha untuk membersihkan namanya dengan segala cara yang ia yakini bisa dilakukan. 

Namun, apakah sumpah pocong yang dilakukannya akan benar-benar membuktikan kebenaran atau justru semakin memanaskan situasi, masih menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak yang terlibat. (udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral