Ustaz Khalid Basalamah ungkap soal bacaan Al-Fatihah makmum ketika imam pimpin shalat berjamaah.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official & Freepik

Ketika Shalat Berjamaah, Apakah Makmum Harus Ikut Imam saat Baca Al-Fatihah? Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Waktu...

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:50 WIB

tvOnenews.com - Shalat berjamaah menjadi anjuran bagi umat Muslim meraih banyak keutamaan di dalamnya.

Keutamaan shalat berjamaah meliputi pahala seseorang akan dilipatgandakan dan segala dosa terampuni oleh Allah SWT.

Shalat berjamaah menunjukkan ibadah yang dilakukan oleh seorang imam dan makmum.

Hal ini membuat seorang imam harus membaca Al-Fatihah ketika memimpin makmum di sesi shalat berjamaah.

Masih banyak orang merasa bingung perihal kapan waktu makmum membaca Al-Fatihah ketika imam sedang membacanya saat shalat berjamaah.


Ilustrasi kondisi makmum saat imam membaca Al-Fatihah di shalat berjamaah. (Antara/Hani Sofia)

Ada yang menyebut bahwa makmum tidak mempunyai waktu untuk mengucap dan hanya menyimak Al-Fatihah.

Namun, sebagian orang lainnya mengatakan ketika imam membaca Al-Fatihah maka makmum bisa mengikutinya.

Lantas, kapan waktu makmum membaca Al-Fatihah ketika imam sedang mengamalkannya saat memimpin shalat berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah menerangkan kebingungan ini.

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Khalid Basalamah Official, Jumat (9/8/2024), Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan soal bacaan Al-Fatihah ketika mengerjakan shalat berjamaah.

Mulanya, Ustaz Khalid Basalamah menyatakan bacaan Al-Fatihah wajib diucapkan seseorang ketika shalat sendiri dan tidak dilakukan secara berjamaah.

Ia menyebutkan bacaan Al-Fatihah sebagai bentuk mengaplikasikan rukun shalat.

Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menyoroti soal pendapat shalat tidak sah apabila makmum tidak mengikuti imam saat membaca Al-Fatihah.

Ia pun mengambil dari pendapat para ulama terkait pengucapan bacaan Al-Fatihah ketika ibadah berjamaah.

"Kalau kesepakatan dari para ulama, yang disepakati adalah jika shalatnya sir, tidak mengeraskan suara," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Ia menyampaikan selain shalat Subuh, yakni Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya menjadi pembahasan dalam pengecilan suara bacaan surah Al-Fatihah yang terjadi di rakaat ketiga sampai keempat.

"Misalnya Dzuhur, Ashar, kemudian rakaat ketiga Maghrib dan dua rakaat terakhir Isya, ini namanya shalat sir, kecilin suara," tuturnya.

Pendakwah kelahiran Makassar itu pun menyatakan Al-Fatihah harus dibaca oleh makmum saat shalat berjamaah.

"Maka makmum wajib membaca Al-Fatihah," katanya.

Ia merincikan bahwa ada kondisi bernama jumhur ketika imam mengeraskan bacaan suratnya di shalat Subuh, Maghrib, dan Isya.

Hal ini mengingat bacaan Al-Fatihah dan surah pendek dilantunkan dengan pengeras suara ketika shalat berjamaah.

"Tapi kalau shalatnya jahar yaitu ngerasin suara, Subuh, dua rakaat pertama Magrib gitukan, dua rakaat pertama isya," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa bacaan Al-Fatihah bisa dibaca saat imam memberikan jeda waktu.

"Maka hukumnya adalah jumhur yang mengatakan tidak ada bacaan untuk makmum kecuali imam memberikan jeda waktu," imbuhnya.

Pendakwah usia 49 tahun itu menuturkan saat imam telah memberikan jeda waktu sebelum memasuki bacaan surah pendek menjadi bagian penting untuk makmum yang ingin membaca Al-Fatihah.

Ia menyampaikan bacaan Al-Fatihah tidak bisa diucap lagi oleh makmum apabila imam sudah memasuki mengamalkan surah pendek.

Kemudian, bagi imam yang langsung menyambungkan surah pendek juga tidak dianjurkan bagi makmum ingin megamalkan Al-Fatihah.

Ia menyampaikan hal tersebut didasari oleh hadits menjadi acuan pendapat para ulama.

"Nah ini, Wallahu A'lam yang lebih dekat pendapat ulama mengatakan tidak baca Al Fatihah lagi, kembali kepada hadits ya," terangnya.

"Bacaan imam adalah bacaan makmum, itu sudah ada hadits yang menjelaskan masalah itu," lanjutnya.

Ia mengatakan para ulama menjadikan acuan hadits tersebut terkait bacaan surah dari imam sama dengan amalan bacaan makmum.

Syekh Al-Albani menghasankan hadits dari Ulama Malikiyah dan Hanabilah soal waktu makmum membaca Al-Fatihah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

Artinya: "Barang siapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya." (HR. Ahmad & Ibnu Majah Nomor 850)

Ustaz Khalid Basalamah menganggap makmum bisa membaca Al-Fatihah ketika imam mengerti saat memberikan jeda waktu sebelum masuk ke surah pendek.

Meski begitu, ia mengingatkan ketika imam memberikan jeda waktu sebaiknya suara bacaan Al-Fatihah dikecilkan oleh makmum.

"Tapi kalau imamnya jeli, dan dia lebih paham masalah fiqih menjadi imam adalah setelah 'Waladdolin aamiin' Imamnya diam jeda 7 ayat Al Fatihah. Maka pada saat itu makmum silahkan baca," tandasnya.

Ia menambahkan apabila hukum kapan makmum membaca Al-Fatihah jika mengacu dari Imam Syafi'i maka mereka wajib mengamalkannya.

Hal ini menjadi penjelasan dalam Hadits Riwayat Bukhari Nomor 756 dan Muslim Nomor 394 dari ketegasan Imam Syafi'i, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari & Muslim)

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral