- dok.kolase tvOne
Geger Sumpah Pocong Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, MUI Tegaskan Hanya Bentuk Kreativitas, Bisa Dipercayakah?
Jakarta, tvOnenews.com-- Sumpah Pocong tengah menghebohkan masyarakat Indonesia, juga ikut meramaikan di Media Sosial (Medsos).
Hal ini menarik perhatian publik karena masih berkaitan dengan kasus Vina Cirebon. Praktiknya langsung dilakukan oleh Mantan terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal.
Aksi sumpah pocong itu resmi, Saka Tatal menjalani ritualnya di Padepokan Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 14.04 WIB.
Ratusan warga turut menyaksikan, saat Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon, Raden Gilap Sugiono.
Melihat fenomena ini, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Colil Nafis dalam keterangannya di Kabar Petang tvOne, sumpah pocong merupakan kereativitas Indonesia.
Dalam penjelasannya, K.H Cholil sumpah pocong bukanlah ajaran dalam agama Islam.
Menegaskan dengan adanya aksi yang dilakukan Saka Tatal memutuskan Sumpah Pocong, hanya bentuk kearifan lokal.
"Sumpah pocong ini adalah kreativitas dari kebudayaan lokal dengan cara orang dibungkus kain kafan, adakalanya juga dikalungin kain kafan, masing-masing daerah berbeda-beda. Sebenarnya di Islam tidak ada menyebut sumpah pocong, yang ada adalah sumpah dengan menyebut nama Allah," kata Cholil, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sehingga dengan melihat, sumpah pocong pada praktiknya.
Menurut K.H Cholil menambahkan kalau sumpah yang ditujukan hanya untuk nama Allah SWT.
Juga tidak mengharamkan atau menghalangi seseorang berbuat baik kepada kedua orang tua, tentu sumpahnya diperbolehkan.
"Cuma saja barangkali secara psikologis, siapa yang berani mau dikutuk oleh Allah? apalagi sampai mati seketika pada saat dia bohong. Jadi Sumpah itu untuk meyakinkan orang lain yang belum percaya terhadap kebenarannya, atau ingin memastikan bahwa orang lain yang salah, dirinya yang benar," jelas Cholil.
Lantas bisa dipercayakah Sumpah Pocong itu dalam Islam?.
Lebih lanjut, K.H Cholil menjelaskan kalau sumpah pocong dalam Islam tidak ada, yang ada istilah Mubahalah.
Jelas mubahalah yang hanya bersumpah langsung kepada Allah SWT, dengan menyebut nama Allah SWT saja.
Tujuannya, untuk meyakinkan siapapun yang meragukan seseorang saat diwaktu sangat mendesak atau dibutuhkan.
Sebab mubahalah sumpah kepada Allah SWT. Apabila melanggar atau dusta maka mendapatkan kutukan langsung dari All SWT.
"Di Islam juga ada kenal namanya mubahalah, nah mubahalah itu sumpah yang dengan keluarganya, untuk memastikan bahwa dirinya benar, kalau kedapatan salah, dia siap dikutuk oleh Allah. Jadi siapa yang salah dikutuk Allah," tegas K.H Cholil.
Mengingat yang namanya Mubahalah dalam Islam, kata Cholil pembuktian di negara hukum untuk suatu perkara tetap menjadi ranah Pengadilan.
Hal ini sebagai pembuktian atas kasus tertentu, benar atau salah harus didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum.
"Ini adalah menyeramkan, karena siapa sih orang beriman yang mau dikutuk oleh Allah. Oleh karena itu, saya kira kalau dalam pengadilan bukan dengan sumpah, tentu dengan bukti-bukti dan saksi-saksi," jelasnya.
"Biasanya sumpah dilakukan di luar pengadilan untuk memastikan bahwa dia dalam keadaan yang benar," pesan K.H Cholil. (Klw)
Waallahualam